KABARBURSA.COM - Indonesia mencatatkan ekspor produk halal sebesar USD 41,42 miliar (sekitar Rp673,90 triliun) untuk periode Januari–Oktober 2024. Selama periode yang sama, surplus neraca perdagangan produk halal Indonesia tercatat mencapai USD 29,09 miliar.
“Untuk periode Januari–Oktober 2024, Indonesia mencatatkan ekspor produk halal senilai USD 41,42 miliar. Bahkan, pada periode tersebut, surplus produk halal Indonesia mencapai USD 29,09 miliar. Kami lihat hal ini sebagai suatu pencapaian dan menunjukkan potensi produk halal untuk semakin dikembangkan,” ungkap Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Mardyana Listyowati, dalam keterengan tertulis di Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2024.
Melihat kinerja ekspor produk halal per sektor pada periode Januari–Oktober 2024, sektor makanan olahan mendominasi dengan nilai ekspor mencapai USD 33,61 miliar, diikuti pakaian muslim sebesar USD 6,83 miliar, farmasi USD 612,1 juta, dan kosmetik USD 362,83 juta.
“Kami apresiasi kolaborasi para pemangku kepentingan dalam mendorong kinerja ekspor produk halal Indonesia,” kata Mardyana.
Pada periode yang sama, negara tujuan ekspor produk halal Indonesia meliputi Amerika Serikat, Tiongkok, India, Pakistan, dan Malaysia. Mardyana juga mencatatkan tren surplus neraca perdagangan produk halal Indonesia meningkat 10,86 persen dari 2019 hingga 2023, dengan rekor surplus tertinggi pada 2022 sebesar USD 47,7 miliar.
Lanjutnya, perdagangan produk halal Indonesia menunjukkan tren positif, dengan ekspor meningkat 10,95 persen per tahun antara 2019–2023. Pada 2023, ekspor produk halal mencapai USD 50,54 miliar, meningkat dari USD 37,29 miliar pada 2019.
Mardyana menambahkan, metode penghitungan ekspor produk halal akan terus diperbarui dengan mengadopsi kode HS halal untuk sektor fesyen, tekstil, farmasi, dan kosmetik, sesuai dengan penahapan sertifikasi halal melalui KNEKS. Saat ini, Pemerintah Indonesia juga telah membentuk Indonesia Halal Export Incorporated untuk mempercepat ekspor produk halal.
“Kelompok Kerja Indonesia Halal Export Incorpoted memiliki empat fokus yang dikembangkan, yaitu Akses Pasar, Inkubasi dan Produksi, Pembiayaan Syariah, serta Perjanjian dan MRA Sertifikasi Halal,” ujar Mardyana.
Kemudian kelompok kerja yang dibentuk oleh KNEKS, melibatkan 12 kementerian dan lembaga untuk mempercepat ekspor produk halal. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan bertindak sebagai koordinator, sementara Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia sebagai wakil koordinator. Kelompok kerja ini juga terdiri dari 14 direktur jenderal dan pimpinan lembaga.
Rekomendasikan Pasar Produk Halal
Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan merekomendasikan lima negara tujuan ekspor prioritas produk halal Indonesia, yaitu Malaysia, Turki, UEA, Thailand, dan Arab Saudi.
“Pasar Turki dan UEA menjadi hub perdagangan kawasan, sedangkan pasar Arab Saudi digerakkan melalui optimalisasi produk halal dalam ekosistem haji dan umroh terintegrasi. Sementara itu, Malaysia dan Thailand merupakan pasar ASEAN yang perlu dijaga sebagai mitra perdagangan yang saling menguntungkan,” ungkap Analis Perdagangan Ahli Muda Kementerian Perdagangan Septika Tri Ardianti.
Ekspor produk halal ke negara mayoritas Muslim dan anggota OKI berpotensi menjadi pasar alternatif bagi Indonesia. Pasar produk halal global diperkirakan tumbuh 7,6 persen per tahun, mencapai USD 492 miliar pada 2027. Negara penyedia produk halal utama di OKI saat ini adalah Tiongkok, AS, dan Prancis. KNEKS menegaskan, Indonesia harus memastikan kualitas dan kehalalan produk ekspornya.
“Saat ini kebutuhan produk halal di negara OKI lebih banyak disediakan oleh negara-negara Tiongkok, Uni Eropa, dan Amerika. Di tengah kelesuan pasar domestik negara-negara tersebut, Indonesia harus menjadi penyedia produk ekspor yang terjamin kualitas dan kehalalannya,” ujar Putu.
Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin, Mohammad Bawazeer, menekankan perlunya Indonesia memanfaatkan posisinya sebagai anggota OKI untuk memperlancar perdagangan produk halal global, dengan Arab Saudi sebagai pasar prioritas, khususnya untuk ekosistem haji dan umrah.
“Pasar Timur Tengah seperti Arab Saudi, Oman, Bahrain, Kuwait, Qatar, UEA, Lebanon, Yaman, dan Iran harus kita maksimalkan. Tantangan kita adalah regulasi dan penggunaan standar produk internasional, karakteristik, serta budaya bisnis yang unik,” kata Bawazeer.
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menjelaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Haikal.(*)