Logo
>

OPINI: Dari Debt Based ke Asset Financing RI Perlu Memanfaatkan Tokenisasi untuk Membiayai Pembangunan

Model ini memang berhasil mendorong pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi

Ditulis oleh Lutfi Alkatiri
OPINI: Dari Debt Based ke Asset Financing RI Perlu Memanfaatkan Tokenisasi untuk Membiayai Pembangunan
Dari Debt Based Financing ke Asset Based Financing Indonesia Perlu Memanfaatkan Tokenisasi untuk Membiayai Pembangunan. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Di tengah kebutuhan pembangunan yang semakin besar, Indonesia menghadapi pilihan strategis yang tidak mudah: terus menambah utang atau mulai memonetisasi aset yang dimiliki negara. Selama beberapa dekade terakhir, pembangunan nasional bertumpu pada dua sumber utama pembiayaan, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kredit perbankan. 

Model ini memang berhasil mendorong pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi memiliki batas alami. Ketika kebutuhan investasi meningkat sementara ruang fiskal terbatas, ketergantungan pada utang menjadi semakin rentan terhadap tekanan pasar dan penilaian lembaga pemeringkat global. Beberapa lembaga rating internasional mulai menyoroti tekanan fiskal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai bahwa meningkatnya kebutuhan belanja pemerintah, rasio penerimaan negara yang relatif rendah dibandingkan negara dengan peringkat kredit setara, serta ketidakpastian kebijakan fiskal dapat mempengaruhi profil kredit Indonesia dalam jangka menengah. 

Kondisi ini menjadi sinyal bahwa strategi pembiayaan pembangunan tidak dapat terus bergantung pada debt-based financing semata. Indonesia memerlukan pendekatan baru yang mampu memobilisasi modal jangka panjang tanpa memperbesar tekanan terhadap utang publik.

Salah satu pendekatan yang mulai mendapat perhatian global adalah asset-based financing, yaitu pembiayaan pembangunan yang bertumpu pada optimalisasi nilai ekonomi aset yang sudah dimiliki negara. Indonesia sebenarnya memiliki portofolio aset yang sangat besar mulai dari infrastruktur transportasi, energi, kawasan industri, hingga proyek hilirisasi sumber daya alam. Namun sebagian besar aset tersebut belum sepenuhnya dimonetisasi melalui pasar keuangan modern. Di sinilah teknologi keuangan membuka peluang baru melalui tokenisasi atau RealWorld Assets (RWA). 

Tokenisasi memungkinkan kepemilikan atau hak manfaat atas suatu aset riil diubah menjadi instrumen keuangan digital yang dapat diperdagangkan secara transparan menggunakan teknologi blockchain. Dengan mekanisme ini, arus kas dari proyek infrastruktur, energi, atau kawasan industri dapat dipecah menjadi unit investasi yang lebih kecil sehingga dapat diakses oleh investor global.

Potensi transformasi ini sangat besar, Boston Consulting Group memperkirakan bahwa nilai pasar tokenisasi aset global dapat mencapai sekitar US$16 triliun pada tahun 2030, atau hampir 10 persen dari PDB dunia. Angka tersebut mencerminkan meningkatnya minat investor institusi terhadap digitalisasi aset riil, terutama dalam sektor real estate, obligasi, dana investasi, dan proyek infrastruktur. Transformasi ini bahkan telah menarik perhatian pemimpin industri keuangan global. 

Larry Fink, CEO BlackRock, pernah menyatakan bahwa the next generation for markets will be the tokenization of securities. Pernyataan ini mencerminkan pandangan bahwa digitalisasi aset bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan perubahan struktural dalam cara pasar keuangan beroperasi.

Beberapa negara telah lebih dahulu memanfaatkan inovasi pasar keuangan untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan. Korea Selatan, misalnya, secara aktif mengembangkan pasar modal domestik sebagai sumber pembiayaan industrialisasi sejak dekade 1980-an. Pemerintah Korea tidak hanya mengandalkan perbankan, tetapi juga mendorong pasar obligasi korporasi dan berbagai instrumen investasi jangka panjang untuk membiayai ekspansi industri nasional. Hal yang serupa juga terlihat di Vietnam, yang dalam dua dekade terakhir berupaya memperdalam pasar obligasi domestik untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan ekspansi sektor manufaktur.

Pemerintah Vietnam secara sadar mendorong diversifikasi sumber pembiayaan agar pertumbuhan ekonomi tidak sepenuhnya bergantung pada sistem perbankan. 

Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang bahkan lebih besar. Selain memiliki pasar keuangan yang berkembang pesat, Indonesia juga memiliki portofolio aset negara yang sangat luas. Reformasi sektor keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membuka ruang bagi inovasi instrumen pembiayaan baru. Dalam kerangka ini, lembaga seperti Badan Pengelola Instrumen Keuangan (BPIK) dapat berperan sebagai kendaraan institusional untuk mengelola dan menstrukturkan aset negara menjadi instrumen investasi yang menarik bagi pasar.

Jika dirancang dengan baik, tokenisasi aset dapat memberikan tiga manfaat strategis sekaligus. Pertama, diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan sehingga tekanan terhadap APBN dapat dikurangi. Kedua, pendalaman pasar keuangan domestik dengan menghadirkan instrumen investasi baru yang lebih transparan dan likuid. Ketiga, menarik arus modal global yang selama ini mencari proyek investasi jangka panjang berbasis aset riil dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, masa depan pembiayaan pembangunan Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara untuk beradaptasi dengan perubahan arsitektur keuangan global. Ketika kebutuhan investasi meningkat sementara ruang fiskal semakin sempit, inovasi pembiayaan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Tokenisasi aset dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk menggeser paradigma pembangunan Indonesia dari yang selama ini bertumpu pada utang menuju model yang lebih berkelanjutan berbasis optimalisasi aset nasional. Jika dirancang dengan tata kelola yang kuat, langkah ini bukan sekadar inovasi teknologi finansial. Ia berpotensi menjadi bagian dari strategi besar untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia sekaligus memastikan pembangunan tetap berlanjut tanpa membebani generasi mendatang.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Lutfi Alkatiri

Lutfi Alkatiri merupakan pejabat profesional di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini mengemban amanat sebagai Deputi Direktur Inovasi Keuangan Digital. Dalam kapasitasnya, ia memiliki peran sentral dalam merumuskan regulasi dan mengawasi perkembangan teknologi finansial di Indonesia, termasuk tata kelola aset digital dan mekanisme regulatory sandbox untuk memastikan inovasi keuangan berjalan aman dan terpercaya.

Selain fokus pada kebijakan inovasi, Lutfi aktif sebagai narasumber strategis dalam berbagai program edukasi nasional, seperti inisiatif Digital Financial Literacy yang menyasar generasi muda di berbagai wilayah Indonesia. Ia berperan penting dalam mendorong kolaborasi lintas lembaga, termasuk keterlibatannya dalam penyelenggaraan kompetisi teknologi seperti BI-OJK Hackathon, guna memperkuat ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.