Logo
>

Ketika Hutan Dimasukkan ke Skema Ekonomi Karbon

Dari eksploitasi kayu hingga perdagangan karbon, hutan Indonesia diuji sebagai sumber devisa baru di era ekonomi hijau.

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Ketika Hutan Dimasukkan ke Skema Ekonomi Karbon
Hutan di Padang Panjang, Sumatera Barat, pasca banjir besar akhir 2025. Bekas longsor tampak membelah lereng akibat hujan berkepanjangan yang mengguyur wilayah ini selama berhari-hari. Foto: KabarBursa/Alpin Pulungan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM — Hutan alam Dipterocarpaceae, yang orang lapangan lebih akrab menyebutnya meranti, pernah menjadi hamparan hijau yang nyaris tak bertepi di Sumatera dan Kalimantan. Kayu ini laris manis di pasar internasional. Pada masa Orde Baru, kekayaan itu dipelihara sebagai mesin penggerak pembangunan. Selama hampir tiga dekade, kayu alam menjadi tulang punggung devisa negara, berada di posisi kedua setelah minyak bumi.

    Bonanza itu, seperti banyak kisah sumber daya alam lain di negeri ini, berujung pada eksploitasi. Hutan alam dikuliti habis-habisan untuk memenuhi permintaan ekspor, terutama dalam bentuk kayu gelondongan mentah. Izin Hak Pengusahaan Hutan atau HPH, baik untuk perusahaan domestik maupun asing, terus bertambah tanpa rem yang jelas.

    Pada 2000, jumlah HPH melonjak hingga sekitar 600 unit, menguasai lebih dari 64 juta hektare kawasan hutan. Nilai devisa yang disumbangkan nyaris menyaingi minyak bumi, mencapai sekitar USD9 miliar per tahun terhadap pendapatan nasional.

    Namun di balik angka-angka yang tampak mengilap, fondasi pengelolaan hutan mulai retak. Banyak konsesi HPH jatuh ke kawasan yang semestinya berfungsi lindung, termasuk hutan gambut. Sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia yang seharusnya menjadi pegangan di lapangan kerap diabaikan, seiring lemahnya pengawasan aparat kehutanan. Prinsip kelestarian produksi hutan alam berjalan di atas kertas, tetapi tersendat di lapangan.

    Ekstraksi besar-besaran yang semula dibungkus sebagai strategi pembangunan perlahan meninggalkan warisan pahit. Hutan alam Indonesia menyusut dengan laju yang mengkhawatirkan.

    Data Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia atau FAO mencatat, pada periode 1970–1975 dan 1981–1985, deforestasi terjadi di kisaran 550 ribu hingga 600 ribu hektare per tahun. Angka itu melonjak lebih jauh pada 1982–1990, ketika laju kehilangan hutan mencapai sekitar 1,5 juta hektare per tahun.

    Di saat yang sama, industri kehutanan justru tumbuh pesat. Kayu gergajian, kayu lapis, hingga pulp berkembang setelah pemerintah melarang ekspor kayu bulat. Dalam lanskap itu, gagasan hutan tanaman mulai dipromosikan pada awal 1990-an sebagai jawaban ganda, merehabilitasi kawasan terdegradasi sekaligus menjamin pasokan bahan baku industri. Payung hukumnya lahir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri.

    Secara normatif, areal Hutan Tanaman Industri hanya boleh berada di kawasan hutan produksi tetap yang tidak produktif. Namun praktik di lapangan kerap berkata lain. Dilansir dari Forest Digest, Kamis, 8 Januari 2026, studi kelayakan perusahaan HTI pada 1998 menunjukkan sekitar 22 persen lahan yang dikelola sebagai HTI sejatinya masih berupa hutan alam produktif. Selain itu, lebih dari 2,7 juta hektare konsesi HPH dialihfungsikan menjadi HTI. Hal ini memperpanjang daftar kawasan hutan yang kehilangan fungsi alaminya.

    Ketika rezim Orde Baru runtuh pada 1998, kejayaan kayu pun ikut meredup. Pengelolaan hutan yang mengabaikan kaidah kelestarian menagih ongkos ekologis. Kebakaran hutan dan lahan, terutama di bekas kawasan gambut, menjelma bencana tahunan. Asap menjadi tamu rutin setiap musim kemarau.

    Era Ekonomi Karbon di Indonesia

    Memasuki era baru, wacana ekonomi karbon mulai mengemuka. Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, perdagangan karbon di Indonesia berjalan setengah-setengah. Skema dilakukan secara parsial, lewat kerja sama antarnegara seperti kesepakatan Indonesia dan Norwegia pada 2010 atau melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan yang difasilitasi LSM dan mitra luar negeri.

    Pemerintah kemudian mencoba menata ulang lewat mekanisme bursa dan perdagangan langsung. Bursa Karbon Indonesia yang dikelola PT Bursa Efek Indonesia, dikenal sebagai IDXCarbon, diresmikan oleh Joko Widodo pada 26 September 2023. Harapannya, karbon menjadi komoditas baru yang memberi nilai tambah sekaligus mendorong konservasi.

    Realitasnya belum semanis rencana. Hingga 22 Agustus 2025, nilai transaksi karbon di IDXCarbon baru mencapai Rp78,37 miliar, amat jauh dari proyeksi awal yang dipatok hingga Rp1.600 triliun. Setahun berselang, pemerintah mengganti Perpres 98/2021 dengan Perpres 110/2025 yang lebih komprehensif, mencoba membuka ruang perdagangan karbon yang lebih progresif. Dalam Konferensi Para Pihak COP30 di Brasil, pemerintah bahkan menawarkan proyek karbon senilai Rp16 triliun kepada mitra global.

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan perdagangan karbon sektor kehutanan akan segera diresmikan sebagai bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim dan percepatan ekonomi hijau. Pada tahap awal, skema ini mencakup pengelolaan hutan oleh pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan serta perhutanan sosial.

    Secara teknis, potensi penyerapan karbon dari skema PBPH diperkirakan berada di kisaran 20 hingga 58 ton CO2 per hektare, dengan harga USD5–10 per ton CO2. Sementara perhutanan sosial disebut mampu menyerap hingga 100 ton CO2 per hektare, dengan harga yang bisa menembus 30 euro per ton. Pada 2025, potensi perdagangan karbon sektor kehutanan diperkirakan mencapai 26,5 juta ton CO2, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,6–3,2 triliun per tahun.

    Angka itu masih jauh dari target karbon negatif dalam skema FOLU net sink sebesar 190 juta ton. Namun jika dioptimalkan hingga 2034, potensi ekonomi karbon kehutanan diproyeksikan melonjak signifikan, berkisar Rp97,9 triliun hingga Rp258,7 triliun per tahun. Dari sana, kontribusi pajak diperkirakan mencapai Rp23–60 triliun, sementara penerimaan negara bukan pajak ditaksir Rp9,7–25,8 triliun per tahun. Program ini juga digadang mampu menciptakan sekitar 170 ribu lapangan kerja di berbagai lokasi proyek karbon.

    Secara hitung-hitungan, stok karbon Indonesia yang bisa ditawarkan ke pasar global jelas tersedia. Tantangannya bukan lagi pada potensi, melainkan pada kemampuan mengelola hutan secara konsisten. Pertanyaannya kini, mampukah negeri ini memetik nilai ekonomi dari karbon sambil memastikan hutan tetap berdiri sebagai pelindung terakhir, bukan sekadar komoditas yang kembali diperas sampai habis?

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).