INFOGRAFIS BEI Larang Poles Aset Jelang IPO
KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa praktik memoles atau membesarkan tampilan aset perusahaan agar terlihat lebih menarik menjelang penawaran umum perdana saham (IPO) merupakan tindakan terlarang dalam hukum pasar modal. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan larangan tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 90, yang melarang penyampaian informasi tidak benar atau menyesatkan, termasuk penyajian fakta keliru yang dapat menciptakan kesan salah atas kondisi perusahaan. Penegasan ini disampaikan untuk merespons perhatian publik terkait potensi manipulasi laporan keuangan atau penyajian aset yang tidak mencerminkan kondisi riil emiten menjelang IPO, mengingat keterbukaan informasi merupakan prinsip utama perlindungan investor dan integritas pasar. Selain UU Pasar Modal, kewajiban akurasi informasi juga diperkuat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain POJK Nomor 7/POJK.04/2017 yang mewajibkan adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta POJK Nomor 75/POJK.04/2017 yang menegaskan tanggung jawab penuh direksi atas kebenaran dan kewajaran laporan keuangan. BEI menilai kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi fondasi pasar modal yang sehat dan kredibel, seraya mengingatkan calon emiten untuk mengedepankan transparansi, akurasi, dan kejujuran sejak awal proses IPO demi menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan perusahaan setelah tercatat di bursa.