KABARBURSA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru perlu dirumuskan melalui pembahasan awal antara kalangan pengusaha dan pekerja sebelum diajukan ke pemerintah.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa seluruh substansi regulasi tersebut semestinya dikaji terlebih dahulu secara mendalam dan konstruktif oleh kedua belah pihak. Proses ini, menurutnya, menjadi fondasi penting sebelum rancangan tersebut dibawa ke tingkat pengambilan kebijakan.
Ia menilai bahwa pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sebaliknya, regulasi harus lahir dari titik temu kepentingan yang dirumuskan bersama antara pelaku usaha dan tenaga kerja.
Pendekatan kolaboratif ini dinilai krusial. Bukan hanya untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, tetapi juga agar memiliki daya saing sekaligus menjamin keseimbangan antara kepastian usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Di tengah tekanan global yang membayangi dunia usaha—mulai dari lonjakan harga bahan baku, biaya logistik yang meningkat, hingga dinamika geopolitik—Shinta menekankan urgensi membangun kepercayaan dan sinergi antara dua aktor utama dalam hubungan industrial tersebut.
“Pengusaha dan pekerja bukanlah dua kutub yang saling berseberangan. Tantangan utama kita adalah kompetisi global, sehingga diperlukan langkah bersama, strategi kolektif, dan solusi yang terintegrasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyebut bahwa penyusunan regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui dialog sosial yang intensif dan berkesinambungan.
Menurutnya, forum komunikasi yang solid antara perwakilan pengusaha dan konfederasi serikat pekerja menjadi instrumen penting dalam merumuskan kerangka hukum yang adaptif. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendorong produktivitas, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, turut menekankan pentingnya komunikasi yang setara dan konstruktif antara kedua pihak.
Ia mendorong agar berbagai isu strategis dalam ketenagakerjaan terlebih dahulu dibahas secara bersama dalam forum dialog, sebelum memasuki ranah formal di pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat.(*)