KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mendorong penguatan struktur industri perbankan syariah melalui pembentukan bank syariah berskala lebih besar dan konsolidasi pelaku industri agar lebih efisien dan kompetitif di sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan saat ini industri perbankan syariah telah memiliki tiga bank syariah berskala besar yang masuk dalam kelompok Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan KBMI 3.
“Dalam kaitan upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang mengisi posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3,” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 17 Mei 2026.
Selain itu, OJK juga mendorong pembentukan satu Bank Umum Syariah (BUS) baru melalui proses spin-off yang ditargetkan terbentuk pada tahun ini.
“Pada tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2,” ujarnya.
Penguatan struktur industri juga dilakukan melalui konsolidasi sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. OJK mencatat saat ini proses penggabungan sedang berlangsung terhadap 21 BPR dan BPR Syariah yang ditargetkan menjadi sembilan entitas baru dengan skala lebih besar.
“Konsolidasi industri juga terus berlangsung pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah melalui proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan 9 BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing,” kata Dian.
Menurut OJK, langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pada pilar penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.
Di sisi kinerja, OJK mencatat industri perbankan syariah masih tumbuh dua digit hingga Maret 2026. Total aset industri tercatat mencapai Rp1.061,61 triliun atau tumbuh 10,49 persen secara tahunan.
Pembiayaan perbankan syariah juga tumbuh 9,82 persen year on year menjadi Rp716,40 triliun, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen menjadi Rp811,76 triliun.
Sementara itu, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) meningkat menjadi 87,65 persen. Adapun rasio Non Performing Financing (NPF) Gross dan NPF Net masing-masing tercatat sebesar 2,28 persen dan 0,87 persen.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujar Dian.
Selain penguatan struktur industri, OJK juga terus mendorong pengembangan produk dan model bisnis syariah melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah dan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.(*)