KABARBURSA.COM – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge serta Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik menyusul lonjakan harga avtur yang signifikan mulai April 2026.
Tekanan terhadap industri penerbangan meningkat setelah Pertamina melakukan penyesuaian harga avtur yang berlaku sejak 1 April 2026 kemarin.
Dalam kebijakan tersebut, harga avtur domestik tercatat naik rata-rata 70 persen, sementara untuk penerbangan internasional melonjak hingga 80 persen, dengan variasi harga di masing-masing bandara.
Kenaikan paling terasa terlihat di Bandara Soekarno-Hatta. Harga avtur domestik yang sebelumnya berada di level Rp13.656,51 per liter pada Maret 2026, melonjak menjadi Rp23.551,08 per liter pada periode 1 hingga 30 April 2026 atau naik 72,45 persen.
Jika dibandingkan dengan tahun 2019 saat kebijakan TBA mulai diberlakukan, lonjakan harga bahkan mencapai 295 persen dari posisi Rp7.970 per liter.
Untuk avtur internasional, harga juga mengalami peningkatan tajam dari 0,742 dolar AS per liter menjadi 1,338 dolar AS per liter atau naik 80,32 persen. Dibandingkan dengan level tahun 2019 sebesar 0,6 dolar AS per liter, kenaikannya mencapai 223 persen.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja menilai lonjakan harga ini sudah sesuai dengan proyeksi sebelumnya yang dipengaruhi kondisi global.
“Harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 3 April 2026.
INACA menilai penyesuaian tarif menjadi langkah mendesak agar operasional maskapai tetap berjalan.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” kata Denon.
Ia menegaskan bahwa komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, sehingga kenaikan harga avtur secara langsung menekan kinerja keuangan industri penerbangan nasional.
Menurut INACA, tanpa penyesuaian tarif, maskapai berisiko menghadapi tekanan berat yang berpotensi mengganggu keberlanjutan bisnis.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi,” ujar Denon.
Sebelumnya, INACA sempat mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen. Namun dengan lonjakan harga avtur yang lebih tinggi dari proyeksi awal, asosiasi meminta agar besaran kenaikan tersebut disesuaikan kembali dengan kondisi terkini di lapangan.
Kondisi ini juga mencerminkan dampak lanjutan dari ketidakpastian global, khususnya akibat konflik geopolitik di Timur Tengah yang memicu kenaikan harga energi dunia.
Bagi industri penerbangan Indonesia, tekanan biaya ini menjadi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara tarif yang terjangkau bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai.
Jika tidak segera direspons, lonjakan biaya ini berpotensi memicu penyesuaian layanan, pengurangan frekuensi penerbangan, hingga tekanan terhadap konektivitas transportasi udara nasional yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.(*)