Logo
>

BEI Beberkan Risiko Likuiditas dan Cara Bursa Mengendus Gorengan

Irwan Abdalloh jelaskan mekanisme pengawasan real time BEI, penyebab saham tidak likuid, hingga peran SIPF melindungi investor dari fraud.

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
BEI Beberkan Risiko Likuiditas dan Cara Bursa Mengendus Gorengan
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh menjadi pembicara dalam forum Capital Smart Investor 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026. Foto: Alpin Pulungan/KabarBursa

KABARBURSA.COM – Gejolak harga saham yang kerap berujung auto reject bawah (ARB) tidak selalu berkaitan dengan fundamental emiten. Di balik pergerakan yang terlihat drastis, terdapat mekanisme pengawasan berlapis yang bekerja secara real time di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, pengawasan itu memiliki batas tegas, yakni bursa tidak berwenang mengatur arah harga.

Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh menjelaskan, fungsi utama bursa adalah menjaga keadilan dan keteraturan perdagangan, bukan mempertahankan harga saham tertentu. Ia menegaskan hal tersebut saat menjawab pertanyaan peserta dalam forum Capital Smart Investor 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Februari 2026.

“Bursa enggak bisa intervensi mempengaruhi pasar. Yang bursa lakukan adalah ngikut ke pasar,” ujar Irwan.

Pernyataan itu menjawab keresahan investor ritel yang kerap mempertanyakan mengapa saham dengan fundamental dinilai baik tetap bisa terkoreksi tajam dan kehilangan likuiditas dalam waktu singkat.

Irwan memaparkan bahwa BEI memiliki dua lapis pengawasan. Pertama adalah pengawasan real time melalui sistem yang digunakan di bursa global. “Pengawasan kita itu sama dengan di Nasdaq, kita sama. Itu real time,” katanya.

Melalui sistem tersebut, bursa memantau pola transaksi, pergerakan harga, hingga aktivitas anggota bursa. Area pengawasan ini bahkan disebut sebagai ruang yang sangat terbatas aksesnya. Lapisan kedua dilakukan setelah kejadian melalui proses audit dan pemanggilan pihak terkait, baik sekuritas maupun emiten, untuk memberikan penjelasan apabila ditemukan aktivitas yang tidak wajar.

Menurut dia, indikator teknis seperti ARB hanyalah sinyal awal. Jika setelah pemeriksaan tidak ditemukan persoalan fundamental, maka ada kemungkinan terjadi pembentukan harga yang tidak wajar. “Kalau goreng itu katanya hanya saham murah doang, enggak. Saham besarnya juga bisa digoreng, tapi modalnya besar. Karena goreng itu bahasanya teman-teman wartawan. Karena di regulasi enggak ada istilah goreng. Regulasi itu pembentukan harga tidak sebenarnya,” ujarnya.

Harga Tidak Bisa “Diselamatkan”

Meski mampu mendeteksi anomali, bursa tidak dapat mendorong harga kembali naik ketika tekanan jual terjadi. Mekanisme perdagangan sepenuhnya ditentukan oleh interaksi permintaan dan penawaran. Apabila penurunan harga dipicu oleh pelaku pasar yang memang memiliki tujuan tertentu, bursa hanya dapat menghentikan sementara perdagangan melalui sistem pengamanan. Setelah itu, arah harga tetap ditentukan oleh kekuatan pasar.

“Kalau si pihak yang mendorong itu ARB itu memang motif ARB, ya bursa enggak bisa dorong suruh naik lagi. Enggak bisa,” kata Irwan.

Dalam kesempatan yang sama, Irwan menegaskan risiko likuiditas merupakan karakter dasar pasar yang tidak bisa dihilangkan oleh regulator. Kondisi saham yang sulit diperdagangkan tidak selalu mencerminkan kualitas buruk. “Tidak selamanya barang di market tidak likuid itu jelek. Ada barang yang saking bagusnya tidak likuid. Ya kan enggak ada yang mau jual,” ujarnya.

Likuiditas, menurut dia, semata-mata ditentukan oleh keseimbangan antara permintaan dan pasokan. Ketika investor enggan melepas sahamnya, volume transaksi bisa menyusut meski kinerja perusahaan tetap solid.

Karena itu, ia menekankan pentingnya investor memanfaatkan seluruh informasi yang telah disediakan bursa, termasuk notasi pengawasan terhadap saham-saham tertentu. Kurangnya pemanfaatan informasi kerap menjadi penyebab investor masuk ke saham yang sedang berada dalam pengawasan.

Perlindungan Investor dari Risiko Fraud

Di luar risiko pasar yang melekat pada investasi, BEI juga menegaskan adanya perlindungan terhadap investor apabila terjadi pelanggaran yang bersifat fraud. Irwan menyebut saat ini telah tersedia Securities Investor Protection Fund (SIPF) yang berfungsi mirip dengan Lembaga Penjamin Simpanan di sektor perbankan.

“Kalau misalnya ada fraud, misalnya aset kita, baik itu bentuk efek ataupun bentuk uang, ternyata berubah di rekening. Berubah karena kita tidak melakukan apa-apa, bisa jadi diindikasikan gara-gara fraud, itu kita bisa claim pengganti. Karena kita sudah punya SIPF,” katanya.

Namun ia mengingatkan, perlindungan tersebut tidak berlaku untuk kerugian akibat pergerakan harga saham karena hal itu merupakan risiko investasi. Dalam konteks pasar yang kini didominasi investor ritel, pemahaman terhadap mekanisme ini menjadi semakin penting. Volatilitas tidak hanya mencerminkan sentimen, tetapi juga dinamika struktur pelaku pasar yang semakin aktif.

Bagi BEI, penguatan sistem pengawasan dan literasi investor menjadi kunci agar pertumbuhan partisipasi publik tetap diikuti oleh kualitas keputusan investasi yang lebih rasional.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Moh. Alpin Pulungan

Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).