Logo
>

BEI Buka Kriteria HSC, Dampaknya Bisa Goyang Status Saham di LQ45 dan IDX30

BEI jelaskan kriteria HSC yang memengaruhi struktur kepemilikan dan bisa berdampak pada posisi saham di indeks utama.

Ditulis oleh Desty Luthfiani
BEI Buka Kriteria HSC, Dampaknya Bisa Goyang Status Saham di LQ45 dan IDX30
BEI ungkap kriteria HSC yang berpengaruh pada indeks LQ45 dan IDX30, terkait konsentrasi kepemilikan saham emiten. Foto: Dok. KabarBursa

KABARBURSA.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan resmi terkait kriteria saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), yang belakangan menjadi sorotan pelaku pasar. Status HSC ini tidak hanya menjadi bentuk transparansi kepada publik, tetapi juga berpengaruh terhadap penilaian saham dalam indeks utama seperti LQ45, IDX80, dan IDX30.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandi, menjelaskan bahwa HSC merupakan indikator penting dalam melihat struktur kepemilikan saham suatu emiten, terutama jika terkonsentrasi pada pihak tertentu dalam jumlah terbatas.

High Shareholding Concentration (HSC) List merupakan pengumuman yang diberikan oleh BEI dan KSEI atas saham yang terindikasi mempunyai konsentrasi kepemilikan oleh sejumlah investor yang terbatas,” ujar Irvan dalam pesan tertulis yang dikutip Kamis, 23 April 2026.

Ia menambahkan,  penentuan saham yang masuk dalam daftar HSC tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui komite khusus yang melibatkan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Komite ini mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari pengawasan pasar, kondisi perusahaan tercatat, hingga profil pemegang saham.

“Dalam hal saham terindikasi memiliki HSC, maka BEI akan mengumumkan kepada publik,” katanya.

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan bahwa proses penentuan HSC diawali dengan trigger factor atau pemicu awal yang membuat suatu saham masuk dalam pemantauan. Trigger tersebut mencakup berbagai indikator seperti volatilitas harga, aspek pengawasan, hingga tingkat likuiditas perdagangan di pasar.

Setelah saham teridentifikasi dalam tahap awal, BEI kemudian melakukan assessment terhadap struktur kepemilikan saham atau shareholding structure. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya konsentrasi kepemilikan yang signifikan, maka saham tersebut akan resmi masuk dalam daftar HSC dan diumumkan kepada publik.

Menurut Irvan, tujuan utama dari publikasi daftar HSC adalah untuk meningkatkan transparansi informasi kepada investor, khususnya terkait struktur kepemilikan emiten yang berpotensi memengaruhi pergerakan harga saham di pasar.

“Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi Perusahaan Tercatat,” jelasnya.

Meski demikian, status HSC bukan bersifat permanen. Emiten yang masuk dalam daftar tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki struktur kepemilikan sahamnya melalui berbagai langkah strategis, seperti melakukan refloat saham atau aksi korporasi lainnya.

“Perusahaan Tercatat dapat memperbaiki kondisi shareholding structure dari HSC dengan melakukan improvement antara lain refloat, corporate action dll,” ujar Irvan.

Apabila perbaikan tersebut berhasil dan konsentrasi kepemilikan saham sudah kembali normal, BEI akan mengeluarkan pengumuman lanjutan kepada publik sebagai bentuk pemulihan status.

“BEI akan kembali melakukan pengumuman (recovery announcement) kepada publik ketika Perusahaan Tercatat sudah terbukti tidak lagi memiliki konsentrasi dalam kepemilikan sahamnya,” katanya.

Dalam konteks yang lebih luas, BEI juga menegaskan bahwa status HSC menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam proses evaluasi indeks saham unggulan di pasar modal Indonesia. Hal ini mencakup indeks LQ45, IDX80, dan IDX30 yang secara rutin ditinjau berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk likuiditas dan kualitas kepemilikan saham.

“Iya betul,” ujar Irvan singkat saat menegaskan bahwa status HSC turut menjadi pertimbangan dalam penyesuaian indeks tersebut.

Keberadaan HSC tidak hanya berfungsi sebagai peringatan dini bagi investor terkait potensi risiko dari konsentrasi kepemilikan saham, tetapi juga menjadi indikator penting dalam menjaga kualitas dan kredibilitas indeks saham di Bursa Efek Indonesia.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Desty Luthfiani

Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".