KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengetok palu perubahan aturan free float menjadi minimal 15 persen. Hal ini menjadi sebuah langkah yang langsung mengubah lanskap likuiditas dan struktur kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Persetujuan terhadap revisi Peraturan 1-A yang diajukan BEI menandai fase baru dalam penguatan kualitas pasar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa aturan ini tidak akan diberlakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan yang terukur dengan pengawasan ketat terhadap kesiapan emiten dan daya serap pasar.
Pendekatan bertahap ini menjadi kunci dalam implementasi aturan baru. OJK bersama Self-Regulatory Organization membentuk tim kerja yang melibatkan pelaku pasar dari sisi jual dan beli untuk memantau proses transisi.
Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa peningkatan porsi saham publik tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap harga maupun stabilitas pasar.
Dalam struktur yang baru, perusahaan tercatat dituntut untuk meningkatkan kepemilikan publik hingga mencapai ambang batas 15 persen. Ketentuan ini secara langsung akan mempengaruhi emiten dengan free float rendah, yang selama ini memiliki likuiditas terbatas dan pergerakan harga yang cenderung sempit.
Di sisi lain, untuk perusahaan yang akan melantai di bursa, aturan ini berlaku sejak awal. Artinya, setiap IPO setelah aturan efektif harus langsung memenuhi ketentuan free float 15 persen, yang berpotensi mengubah strategi penawaran saham perdana, baik dari sisi ukuran emisi maupun distribusi kepemilikan.
Perubahan ini tidak hanya menyasar aspek likuiditas, tetapi juga tata kelola. OJK memasukkan kewajiban pendidikan bagi komisaris dan direksi, serta sertifikasi bagi akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan emiten.
Langkah ini diarahkan untuk memastikan kualitas informasi yang diterima investor tetap terjaga seiring dengan meningkatnya partisipasi publik di pasar saham.
Dalam konteks pasar, peningkatan free float memiliki implikasi langsung terhadap dinamika perdagangan. Dengan bertambahnya saham yang beredar di publik, ruang transaksi menjadi lebih luas, yang secara struktural dapat meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar.
Namun di saat yang sama, proses penyesuaian menuju angka 15 persen berpotensi menciptakan tekanan suplai, terutama pada saham-saham dengan kepemilikan publik yang masih terbatas.
OJK menegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal melalui checkpoint yang dirancang untuk mengukur kesiapan pasar secara bertahap. Mekanisme ini menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan peningkatan kualitas pasar dan stabilitas harga saham selama masa transisi.
Sebagai bagian dari penegakan aturan, bursa juga menyiapkan kebijakan keluar atau exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan dalam batas waktu yang ditentukan. Skema ini menempatkan kepatuhan terhadap free float sebagai salah satu syarat utama dalam mempertahankan status pencatatan di bursa.
Perubahan aturan ini hadir di tengah dinamika pasar yang masih dipengaruhi faktor global, mulai dari pergerakan suku bunga hingga volatilitas komoditas. Dalam kondisi tersebut, kebijakan peningkatan free float menjadi salah satu instrumen struktural yang diarahkan untuk memperkuat fondasi pasar domestik, sekaligus meningkatkan daya tarik bagi investor dalam jangka menengah.(*)