KABARBURSA.COM - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan kebijakan potongan tarif tol sebesar 30 persen yang akan diberlakukan selama empat hari pada sembilan ruas jalan tol yang berada dalam pengelolaan Jasa Marga Group. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan arus lalu lintas selama periode Lebaran 2026.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa program diskon tersebut diperuntukkan bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan secara menerus dari gerbang tol asal hingga tujuan akhir.
Program insentif tarif ini diharapkan mampu mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal. Dengan demikian, distribusi arus kendaraan selama periode mudik dan arus balik dapat berlangsung lebih seimbang serta mengurangi potensi kepadatan di waktu puncak.
Selain itu, Rivan menegaskan sejumlah ketentuan teknis bagi pengguna jalan yang ingin memanfaatkan potongan tarif sebesar 30 persen tersebut.
Pengendara yang menempuh perjalanan jarak jauh dengan sistem transaksi barrier gate to barrier gate diwajibkan menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama pada saat melakukan tap in dan tap out. Saldo kartu juga harus mencukupi agar transaksi dapat diproses dengan sempurna.
Ia menambahkan, data asal perjalanan serta klasifikasi golongan kendaraan harus terbaca secara valid dalam sistem transaksi tol. Apabila saldo uang elektronik tidak mencukupi atau sistem tidak dapat membaca asal perjalanan serta golongan kendaraan, maka potongan tarif tidak dapat diberlakukan.
Program diskon ini berlaku bagi pengguna jalan yang menempuh perjalanan menerus pada ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group dan terhubung dalam sistem transaksi terintegrasi dengan sejumlah ruas tol lainnya. Dengan mekanisme tersebut, manfaat potongan tarif dapat dirasakan oleh pengguna yang melakukan perjalanan lintas ruas dalam jarak yang cukup panjang.
Potongan tarif 30 persen diberlakukan bagi kendaraan yang melakukan perjalanan dari Gerbang Tol Cikampek Utama menuju Gerbang Tol Kalikangkung maupun sebaliknya.
Pada periode arus mudik, kendaraan golongan I yang melintas dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung dikenakan tarif Rp312.550 dari tarif normal Rp446.500, sehingga pengguna jalan memperoleh penghematan sebesar Rp133.950.
Sementara pada periode arus balik, perjalanan dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif Rp327.250 dari tarif normal Rp467.500, atau memperoleh potongan sebesar Rp140.250.
Potongan tarif juga diberlakukan bagi perjalanan dari Gerbang Tol Pangkalan Brandan menuju Gerbang Tol Sinaksak atau Simpang Panei serta menuju Gerbang Tol Kisaran, termasuk perjalanan arah sebaliknya.
Pada arus mudik, perjalanan kendaraan golongan I dari Pangkalan Brandan menuju Sinaksak atau Simpang Panei dikenakan tarif Rp187.600 dari tarif normal Rp221.000, sehingga terdapat potongan tarif sebesar Rp33.400.
Sementara perjalanan dari Pangkalan Brandan menuju Kisaran mengalami penyesuaian tarif dari Rp263.500 menjadi Rp224.200, atau potongan sebesar Rp39.300.
Untuk periode arus balik, tarif perjalanan dari Sinaksak atau Simpang Panei menuju Pangkalan Brandan bagi kendaraan golongan I juga menjadi Rp187.600 dari tarif awal Rp221.000.
Adapun perjalanan dari Kisaran menuju Pangkalan Brandan mengalami penyesuaian tarif dari Rp263.500 menjadi Rp224.200 dengan nilai potongan yang sama, yakni Rp39.300.
Program diskon tarif juga diterapkan pada perjalanan dari Gerbang Tol Kalihurip Utama menuju Gerbang Tol Cisumdawu Utama serta arah sebaliknya.
Pada arus mudik, kendaraan golongan I yang melintas dari Kalihurip Utama menuju Cisumdawu Utama dikenakan tarif Rp93.800 dari tarif normal Rp134.000, sehingga terdapat potongan sebesar Rp40.200.
Sementara pada arus balik, perjalanan dari Cisumdawu Utama menuju Kalihurip Utama mengalami penyesuaian tarif dari Rp161.000 menjadi Rp120.800, dengan potongan yang juga mencapai Rp40.200.
Selain itu, perjalanan dari Cisumdawu Utama menuju Gerbang Tol Sadang untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif Rp111.750 dari tarif normal Rp126.000, sehingga pengguna memperoleh potongan tarif sebesar Rp14.250.(*)