KABARBURSA.COM - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kajian menyeluruh rencana pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara dari PT Agincourt Resources kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, kajian tersebut mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari sisi hukum hingga keberlanjutan bisnis.
“Menanggapi beberapa pertanyaan media yang diterima Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, kami telah menerapkan langkah-langkah seperti, namun tidak terbatas pada, pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi ke depan atas PT Agincourt Resources,” ujar Rosan, Senin, 9 Februari 2026.
Rosan menilai, proses kajian dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepastian dan kepercayaan iklim investasi nasional. Untuk memperoleh gambaran yang komprehensif dan berimbang, BKPM juga telah melakukan komunikasi langsung dengan manajemen PT Agincourt Resources.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif terkait pengelolaan tambang emas Martabe. Hasil kajian sementara serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Pelaporan ini kami lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh,” kata Rosan.
Selain itu, BKPM telah menerima dan menelaah surat klarifikasi dari PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan.
“Seiring dengan itu, pemerintah terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Rosan yang juga menjabat sebagai CEO Danantara.
Rosan memastikan setiap kebijakan akan ditempuh secara transparan dan berlandaskan hukum dengan tetap menjaga kepastian investasi. Karena, menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan serta kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan investor, baik domestik maupun asing.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penghentian sejumlah izin di sektor perkebunan dan pertambangan, termasuk izin yang dikelola PT Agincourt Resources.
Rencana perubahan pengelolaan tambang emas Martabe mencuat setelah Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan rencana pergantian pengelola pertambangan di Sumatera Utara. Tambang emas tersebut direncanakan akan dikelola oleh PT Perminas.
PT Perminas merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang didirikan pada November 2025 dengan modal dasar Rp44 miliar dan modal disetor awal Rp11 miliar. Mayoritas saham perusahaan ini dimiliki oleh PT Danantara Asset Management, sementara pemerintah memegang satu saham seri A.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan pengalihan pengelolaan perusahaan kepada BUMN di bawah Danantara mempertimbangkan kepentingan ekonomi yang lebih luas, khususnya keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Sejumlah kegiatan ekonomi yang sudah berjalan masih dibutuhkan bagi kepentingan bangsa dan negara. Kita juga harus memikirkan bahwa kegiatan ekonominya memang diperlukan untuk pembukaan dan penciptaan lapangan kerja. Kenapa tidak tetap kita lanjutkan?” ujar Prasetyo. (ADI SUBCHAN)