KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tekanan yang terjadi di pasar saham tidak mengubah fakta bahwa banyak perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memiliki fundamental yang kuat.
Penilaian tersebut menjadi salah satu dasar OJK dalam melihat aksi pembelian kembali saham atau buyback yang belakangan kembali menjadi perhatian pelaku pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK menyambut baik dukungan dari berbagai pihak dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia di tengah gejolak yang terjadi.
"OJK menyambut baik perhatian dan dukungan berbagai pemangku kepentingan terhadap perkembangan pasar modal Indonesia. Koordinasi dan dukungan yang dilakukan menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas pasar modal dan memperkuat kepercayaan investor di tengah dinamika pasar yang terjadi," kata Hasan Fawzi dalam tanggapan resmi OJK dikutip Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut OJK, kondisi pasar saat ini tetap perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja dan kondisi fundamental masing-masing emiten.
Di tengah fluktuasi yang terjadi, investor dinilai akan lebih selektif dengan memperhatikan kualitas bisnis, kesehatan keuangan, dan valuasi saham sebelum mengambil keputusan investasi.
"Kami mencatat banyak perusahaan terbuka (emiten) yang memiliki fundamental yang kuat dan kinerja yang terjaga baik, didukung oleh kinerja operasional yang baik, posisi keuangan yang sehat, serta prospek usaha yang tetap positif. Dalam kondisi pasar yang mengalami tekanan saat ini, investor tentunya akan melakukan penilaian berdasarkan informasi yang terpercaya, kondisi fundamental, dan valuasi harga saham saat ini," ujarnya.
Hasan menegaskan OJK menghormati setiap langkah korporasi yang dilakukan emiten sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu aksi korporasi yang menjadi perhatian saat ini adalah buyback saham yang dilakukan sejumlah perusahaan tercatat.
"OJK menghormati setiap inisiatif korporasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila terdapat aksi korporasi seperti pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten," kata Hasan.
Menurut OJK, buyback dapat menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan perusahaan untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek usahanya. Selain itu, aksi tersebut juga dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola struktur permodalan.
Dalam rangka menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor, OJK sebelumnya telah memberikan ruang bagi emiten untuk melakukan buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketika pasar mengalami fluktuasi signifikan. Kebijakan tersebut diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023 dengan batas maksimal buyback sebesar 20 persen dari modal disetor.
OJK menilai kebijakan tersebut dapat membantu emiten menunjukkan keyakinan terhadap kinerja dan fundamental perusahaan sekaligus mendukung stabilitas harga saham di pasar.
Data OJK mencatat sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026 terdapat 106 keterbukaan informasi buyback tanpa RUPS yang disampaikan oleh 65 emiten. Total dana yang dialokasikan untuk aksi korporasi tersebut mencapai Rp65,34 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 emiten telah merealisasikan buyback dengan nilai mencapai Rp17,12 triliun atau sebesar 30,25 persen dari total dana yang dialokasikan. Sementara itu, masih terdapat tujuh emiten yang berada dalam periode buyback tanpa RUPS dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,76 triliun.
OJK memastikan akan terus mencermati perkembangan pasar modal dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas industri serta kepercayaan investor.
"Kedepan, OJK akan terus memonitor dan merespons perkembangan pasar secara cermat serta memastikan bahwa seluruh aktivitas di pasar modal berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan transparan," ujar Hasan.
Ia menambahkan OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong pendalaman pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.(*)