KABARBURSA.COM -- Konsumsi data internet masyarakat Indonesia untuk berselancar di platform global seperti Google hingga Netflix terus meroket dari tahun ke tahun. Namun, lonjakan aktivitas digital ini dinilai belum memberikan kontribusi yang seimbang bagi penerimaan kas negara lantaran pemerintah dinilai masih salah sasaran dalam memungut pajak digital.
Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti bahwa skema pajak digital di Indonesia saat ini baru menyentuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digital.
Skema ini dikritik karena beban pajaknya justru dialihkan langsung kepada konsumen dalam negeri, bukan menyasar kantong korporasi Over-The-Top (OTT) raksasa global selaku penyedia layanan.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menegaskan sudah saatnya Indonesia naik kelas dengan menerapkan Digital Services Tax (DST) atau pajak atas pendapatan platform digital.
Langkah ini dinilai jauh lebih adil untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital yang potensinya luar biasa besar.
"Kalau kita lihat DST, itu secara aturan diterapkannya kepada pendapatan dari perusahaan OTT globalnya. Ketika negara kita itu memilih untuk PPN, itu yang akan menanggung adalah dari sisi konsumennya, bukan dari sisi perusahaannya," ujar Huda dalam Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri OTT di Indonesia, Selasa 2 Juni 2026.
Huda mencontohkan negara-negara di Uni Eropa seperti Prancis, Inggris, Italia, dan Spanyol yang sudah sukses mengimplementasikan DST.
Di Prancis misalnya, pemerintah setempat berani mengenakan pajak DST sebesar 3 persen untuk pendapatan yang bersumber dari iklan digital, data, dan platform digital yang telah memenuhi ambang batas (threshold) pendapatan global tertentu.
Ketimpangan Koefisien Pajak Sektor Digital
Celios mencatat, rendahnya sumbangsih korporasi teknologi global membuat koefisien pajak (tax coefficient) di sektor digital Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat timpang.
Idealnya, sebuah sektor ekonomi memiliki koefisien pajak di angka satu, yang berarti setiap satu persen pangsa pasar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) harus diikuti oleh andil perpajakan yang setara.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan potret yang jauh berbeda jika dibandingkan dengan sektor konvensional seperti sektor telekomunikasi dan perbankan, sudah mencatatkan koefisien pajak di angka satu bahkan lebih dari dua.
Sementara sektor digital, nilai koefisien pajaknya masih di bawah satu, tepatnya hanya berada di level 0,27. Artinya, satu unit PDB di sektor digital baru mampu menghasilkan 0,27 unit perpajakan bagi negara.
"Itu masih sangat rendah sekali jika dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya. Ada celah untuk kita bisa masuk ke sana melalui DEFA (Digital Economy Framework Agreement). Aturan ini bisa menjadi pintu masuk bagi cooperation dan competition policy untuk melindungi industri digital dalam negeri serta pelaku ekonomi kreatif kita," jabarnya.
Bocoran Pajak Iklan yang Lari ke Singapura
Lebih lanjut, Huda membongkar praktik monetisasi yang dilakukan oleh raksasa teknologi global lewat pengelolaan data pengguna, konten, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia.
Ironisnya, aktivitas ekonomi yang terjadi di ruang digital tanah air justru mendatangkan setoran pajak bagi negara tetangga.
"Ketika iklan itu ditayangkan di Indonesia, justru pajaknya itu larinya ke Singapura. Karena apa? Karena Google, Meta, dan sebagainya itu counter headquarter-nya justru ada di Singapura, bukan di Indonesia. Dan tidak ada pendapatan ataupun PPh (Pajak Penghasilan) yang jadi pemasukan bagi negara kita," kritik Huda.
Solusi Pembiayaan Program Nasional Ketimbang Mengusik UMKM
Daripada pemerintah sibuk merasionalisasikan PPh untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbentuk PT atau CV yang kerap memicu kegaduhan publik, Celios menyarankan agar pemerintah fokus mengejar potensi pajak dari ekosistem digital global ini.
Huda menilai, instrumen DST ataupun optimalisasi pilar dua OECD mengenai pajak minimum global sebesar 15 persen serta UN Convention Tax bisa menjadi mesin pencetak uang yang baru bagi APBN.
Pundi-pundi dari raksasa teknologi global tersebut dianggap sangat realistis untuk mendanai berbagai agenda pembangunan nasional.
"Ada loh untuk penerimaan pajak lainnya yang kita bisa manfaatkan untuk kita collect untuk membiayai pembangunan ataupun pembiayaan program nasional kita. Saya enggak mau sebut programnya apa gitu kan, karena nanti mungkin enggak disensor kan ya? Tapi itu bisa untuk membiayai itu, dan salah satu sumbernya dari digital economy," pungkas Huda. (*)