Logo
>

CELIOS Soroti Kebocoran Pajak dari Raksasa OTT Global

CELIOS menilai dominasi platform OTT global membuat nilai ekonomi iklan digital dan potensi pajak lebih banyak mengalir ke luar negeri.

Ditulis oleh Gusti Ridani
CELIOS Soroti Kebocoran Pajak dari Raksasa OTT Global
Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri OTT di Indonesia. Foto: KabarBursa.com/Gusti

Poin Penting :

KABARBURSA.COM - Industri media di Indonesia kian terhimpit di tengah ledakan pasar konten digital domestik yang diproyeksikan menembus USD15,9 miliar pada tahun 2030. Lembaga Center of Economic and Law Studies (CELIOS) membeberkan terjadinya ketimpangan value capture atau sebuah kondisi di mana kue ekonomi dari sirkulasi periklanan digital nasional dikuras habis oleh korporasi raksasa Over-The-Top (OTT) global.

Kondisi ini diperparah oleh kebocoran potensi penerimaan negara lantaran Industri media dalam negeri harus menanggung biaya operasional tinggi untuk memproduksi berita. Sementara aliran dana dari iklan digital langsung dilarikan ke luar negeri tanpa menyetor Pajak Penghasilan (PPh) sepeser pun akibat lemahnya regulasi perpajakan digital.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengungkapkan bahwa raksasa teknologi (Big Tech) seperti Google, YouTube, Meta (Facebook), hingga LinkedIn meraup omset raksasa dari iklan tertarget (targeted marketing) yang menyasar konsumen Indonesia dengan memanfaatkan kantor pusat mereka di Singapura.

"Ketika kita bilang, 'Google, ayo bayar pajak PPh dan sebagainya,' mereka beralasan, 'Kita enggak mempunyai kantor di sini kok. Kita enggak ada headquarter di Indonesia, ngapain bayar pajak?'" ungkap Huda dalam Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri OTT di Indonesia, Selasa, 2 Juni 2026.

Huda menjelaskan, bahwa selama ini para raksasa digital asing berlindung di bawah konsep hukum konvensional Badan Usaha Tetap (BUT) yang mensyaratkan adanya kehadiran fisik fisik. 

Akibatnya, pemerintah Indonesia hanya bisa menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan potensi PPh menguap.

Guna menjebol celah hukum tersebut, CELIOS mendesak pemerintah mengoptimalkan klausul Significant Economic Presence (SEP) atau Kehadiran Ekonomi Signifikan yang sudah mulai diadopsi dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

Lewat skema SEP, perusahaan digital asing wajib dipajaki selama mereka mengantongi profit dan memiliki basis pengguna yang masif di tanah air.

"Ketika ada global OTT yang dia mempunyai pangsa pasar yang signifikan di Indonesia, itu seharusnya dikenakan pajak. Karena kita menganut significant economic presence," tegas Huda.

Tak hanya di level domestik, CELIOS mendorong Indonesia menggunakan daya tawar (bargaining power) sebagai pasar digital terbesar untuk menggolongkan isu perpajakan ini dalam negosiasi regional.

"Pemajakan digital inilah yang memang kita ingin masukkan di DEFA (Digital Economy Framework Agreement) ini, sehingga menjadi konsensus bersama di negara-negara ASEAN, bahwa OTT global itu harus kena pajak di kawasan ASEAN ini. Karena bagaimanapun juga, Indonesia salah satunya adalah memiliki pangsa pasar yang cukup besar," jabar Huda.

Rawan Risiko Cost Burden

Selain industri pers, dominasi OTT global juga memicu risiko jangka panjang bagi industri telekomunikasi berupa ketimpangan beban biaya (cost burden). 

Operator seluler dalam negeri harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membangun infrastruktur jaringan, namun trafiknya ditumpangi secara gratis oleh platform global untuk memonetisasi iklan.

Sebagai solusi, Huda menyarankan Indonesia meniru langkah Uni Eropa yang memiliki Digital Services Act dan Digital Markets Act, atau mencontoh Korea Selatan yang sukses menerapkan sistem Sending Party Network Price (SPNP).

Sistem SPNP di Korea Selatan mewajibkan platform global membayar kompensasi atas penggunaan jaringan, yang kemudian dialokasikan kembali untuk menyuntik ekosistem kreatif lokal. Lewat regulasi tersebut, Netflix diwajibkan menyetor kontribusi ke industri drama Korea (drakor), dan Google memberikan insentif bagi para kreator lokal.

Di sisi lain, keterpurukan media lokal diperparah oleh belum optimalnya eksekusi aturan Publisher Rights atau hak penerbit yang tengah dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Keterlambatan ini membuat ekosistem media arus utama terus mengalami pendarahan pendapatan akibat monetisasi sepihak oleh agregator global.

"Medialah yang mencari beritanya, tapi yang menikmati keuntungan melalui iklan adalah dari platform OTT asing. Itu yang kita sayangkan sebenarnya," pungkas Huda.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang