KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berpeluang menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah direvisi dan disahkan pada 4 Juni 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK yang menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat menjadi pemegang saham bursa efek.
Meski demikian, regulasi tersebut menegaskan bahwa kepemilikan saham oleh lembaga negara harus tetap menjaga independensi Bursa Efek Indonesia sebagai pengelola pasar modal nasional.
“Dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.
Dalam aturan lebih lanjut, BEI dijelaskan sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1).
Pada ayat berikutnya, pendiri BEI dapat sekaligus menjadi Anggota Bursa Efek. Sementara itu, pemegang saham BEI dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun tidak.
Selain itu, Pasal 8 ayat (4) UU P2SK juga menegaskan bahwa Bursa Efek harus dikelola secara profesional dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.
Selanjutnya, ketentuan teknis mengenai struktur dan pemegang saham BEI akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Konteks Demutualisasi BEI
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut proses demutualisasi BEI berpotensi menjadi bagian dari revisi UU P2SK. Demutualisasi ini mengarah pada perubahan struktur kepemilikan bursa agar lebih terbuka.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa pembahasan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI.
“OJK sempat dimintai pandangan dalam konteks dengar pendapat di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Terkonfirmasi, parlemen kita kelihatannya akan melakukan penguatan pengaturan landasan hukum untuk pelaksanaan, salah satunya demutualisasi Bursa Efek,” ujar Hasan Fawzi.
DPR Kawal Reformasi Tata Kelola Pasar Modal dan BEI
Sebelumnya diberitakan, DPR RI menegaskan penguatan pengawasan sektor keuangan dengan mengawal reformasi tata kelola pasar modal dan kinerja Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama OJK serta direksi baru BEI periode 2026–2030.
DPR RI menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor keuangan nasional, khususnya dalam mendorong reformasi tata kelola pasar modal serta penguatan pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan diskusi mendalam dengan OJK serta direksi baru BEI terkait langkah pembenahan tata kelola pasar modal ke depan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dan diskusi panjang mengenai bagaimana OJK yang baru dan direksi BEI yang baru dapat membenahi tata kelola bursa agar lebih baik ke depannya,” ujar Dasco.
Menurutnya, DPR juga mendorong OJK untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas pasar modal guna meningkatkan kepercayaan investor.
Ia ungkapkan, sejumlah kesepakatan telah dicapai untuk memastikan reformasi yang berjalan dapat memperkuat integritas dan transparansi bursa.
Dia memastikan DPR RI akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan sebagaimana mandat konstitusi, terutama dalam memastikan lembaga sektor keuangan berjalan secara akuntabel demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengumumkan tujuh direktur BEI yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari total 28 kandidat yang diajukan dalam empat paket calon direksi.
Ketujuh pejabat tersebut adalah Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama, Saidu sebagai Direktur Penilaian Perusahaan, Munim sebagai Direktur Teknologi Informasi, Umi Kulsum sebagai Direktur Keuangan dan SDM, Iding Pardi sebagai Direktur Pengembangan, Yulianto Aji Sadono sebagai Direktur Pengawasan, serta Irfan Susandi sebagai Direktur Perdagangan.
Friderica menegaskan bahwa direksi baru tersebut diharapkan melanjutkan agenda reformasi integritas pasar modal yang selama ini menjadi fokus regulator.
Penguatan tata kelola dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global. “Kami meminta mereka berkomitmen memberikan yang terbaik bagi pengembangan BEI, mengedepankan tata kelola, dan melanjutkan reformasi integritas di pasar modal,” ujarnya.
Sedangkan, Direktur Utama BEI terpilih, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kepengurusan periode 2026–2030 akan melanjutkan agenda reformasi, memperkuat transparansi dan integritas, serta memperdalam pasar dari sisi permintaan dan penawaran.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat posisi BEI sebagai bursa yang mampu bersaing di tingkat global dan berstandar internasional.
Penguatan tata kelola pasar modal dinilai semakin relevan di tengah meningkatnya peran sektor ini dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Hingga pertengahan 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 17 juta Single Investor Identification (SID), meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Di sisi lain, kebutuhan pendanaan dunia usaha serta target pertumbuhan ekonomi nasional di atas 5 persen menuntut pasar modal yang semakin kredibel, transparan, dan efisien.
Karena itu, keterlibatan DPR RI dalam mengawal reformasi sektor keuangan dipandang penting untuk memastikan kebijakan regulator dan pelaku pasar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance) serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.(*)