Logo
>

DPR: Literasi dan Inklusi Keuangan Jadi Benteng Lawan Pinjol Ilegal

Kemudahan akses terhadap layanan keuangan digital serta semakin terintegrasinya data nasabah menjadi salah satu indikator penting kemajuan sektor jasa keuangan nasional.

Ditulis oleh Pramirvan Datu
DPR: Literasi dan Inklusi Keuangan Jadi Benteng Lawan Pinjol Ilegal
DPR: Literasi dan Inklusi Keuangan Jadi Benteng Lawan Pinjol Ilegal

KABARBURSA.COM - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menekankan pentingnya memperkuat fondasi teknologi informasi, meningkatkan literasi keuangan, serta memperluas inklusi keuangan sebagai langkah strategis dalam menghadapi maraknya praktik pinjaman online ilegal, judi daring, dan investasi bodong yang masih menimbulkan kerugian bagi masyarakat. 

Dalam agenda yang membahas perkembangan layanan keuangan digital dan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan, Fauzi menilai transformasi digital di industri keuangan Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Perkembangan tersebut tercermin dari kemampuan sistem perbankan nasional dalam mengelola transaksi bernilai besar dengan dukungan teknologi yang semakin modern, adaptif, dan andal.

Menurutnya, berbagai tantangan operasional yang sebelumnya kerap muncul, termasuk perlambatan layanan pada jam-jam dengan volume transaksi tinggi, kini mulai dapat diatasi melalui penguatan infrastruktur digital yang lebih mumpuni.

“Tadi kami mendapatkan penjelasan bahwa sistem teknologi yang digunakan sudah sangat baik. Permasalahan seperti perlambatan layanan pada jam-jam sibuk juga sudah dapat diatasi melalui penguatan infrastruktur digital,” ujar Fauzi dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Senin 22 Juni 2026.

Ia mengungkapkan bahwa kemudahan akses terhadap layanan keuangan digital serta semakin terintegrasinya data nasabah menjadi salah satu indikator penting kemajuan sektor jasa keuangan nasional. Namun, di balik percepatan digitalisasi tersebut, terdapat tantangan baru yang tidak bisa diabaikan.

Fauzi menilai perkembangan teknologi harus diiringi dengan pengawasan yang lebih kuat dan sistem perlindungan konsumen yang semakin kokoh. Tanpa pengamanan yang memadai, kemudahan akses layanan keuangan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kemajuan teknologi harus dibarengi penguatan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat yang semakin mudah mengakses layanan keuangan justru menjadi korban pinjaman online ilegal atau investasi bodong,” katanya.

Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa berdasarkan masukan yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkesinambungan. Strategi tersebut bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu peningkatan literasi keuangan, perluasan inklusi keuangan, dan penguatan teknologi informasi.

Ketiga aspek tersebut, menurutnya, tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Literasi yang baik akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko keuangan, sementara inklusi keuangan membuka akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan resmi. Pada saat yang sama, penguatan teknologi menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan dan deteksi aktivitas mencurigakan.

“Literasi, inklusi, dan penguatan IT harus berjalan bersamaan. Ini menjadi rekomendasi penting yang perlu terus didorong agar OJK semakin efektif melakukan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

Sebagai mitra kerja OJK, Komisi XI DPR RI, kata Fauzi, akan terus memberikan dukungan terhadap berbagai langkah penguatan kapasitas digital lembaga pengawas sektor keuangan tersebut. Pemanfaatan teknologi yang lebih canggih diyakini mampu meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai aktivitas ilegal yang kini semakin banyak beroperasi melalui platform digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan secara optimal untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan keuangan yang memanfaatkan kemajuan digital sebagai sarana menjalankan aksinya.

“Kami berharap OJK semakin kuat dalam memanfaatkan teknologi untuk melakukan penutupan dan penindakan terhadap pinjol ilegal, judi online, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Fauzi juga menegaskan bahwa perlindungan konsumen di era digital harus ditempatkan sebagai salah satu prioritas nasional. Di tengah pesatnya inovasi teknologi finansial, keamanan masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan harus tetap menjadi perhatian utama seluruh pemangku kepentingan.

Selain memperkuat pengawasan, ia menilai edukasi publik mengenai risiko dan karakteristik layanan keuangan digital perlu terus diperluas. Dengan tingkat pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak dan terhindar dari berbagai bentuk penipuan berkedok investasi maupun pinjaman daring ilegal.

“Kami ingin masyarakat semakin cerdas dan aman dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah,” pungkas Fauzi.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.