KABARBURSA.COM - Sorotan publik tak pernah benar-benar surut. Meski demikian, pemerintah tetap bertumpu pada realitas fiskal serta kepentingan masyarakat yang lebih luas dan berlapis.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan akan diracik dengan asas keseimbangan yang cermat. Di satu sisi, menjaga denyut industri penerbangan agar tidak kehilangan ritme. Di sisi lain, memastikan konsumen tidak terbebani ongkos yang melampaui batas kewajaran.
“Dengan pendekatan itu, layanan angkutan udara tetap terpelihara dari aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, serta konektivitas nasional,” ujar Lukman.
Sebelumnya, INACA secara terbuka mengajukan usulan penyesuaian fuel surcharge serta TBA untuk tiket penerbangan domestik. Desakan ini muncul di tengah tekanan global yang kian menguat dan tak terelakkan.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menguraikan bahwa kondisi industri saat ini tak bisa dilepaskan dari pusaran konflik geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Ketegangan tersebut memicu atmosfer ekonomi global yang sarat ketidakpastian.
Imbasnya terasa konkret. Harga minyak dunia merangkak naik, sementara nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami pelemahan. Dua faktor ini menjadi elemen dominan dalam struktur biaya operasional maskapai nasional.
Dalam konteks itu, INACA mengajukan sejumlah permintaan yang bersifat spesifik kepada pemerintah. Pertama, peningkatan fuel surcharge sebesar 15 persen dari ketentuan yang tertuang dalam KM 7 Tahun 2023 tertanggal 10 Januari 2023.
Kedua, penyesuaian TBA tiket penerbangan domestik sebesar 15 persen, baik untuk armada jet maupun propeller, dengan merujuk pada KM 106 Tahun 2019.
Tak berhenti sampai di sana. INACA turut mengusulkan paket stimulus sementara, khususnya menjelang periode sibuk seperti Lebaran 2026. Di antaranya penangguhan PPN avtur dan tiket domestik, relaksasi biaya bandara atau PJP4U, hingga skema penjadwalan ulang pembayaran kewajiban bandara dan navigasi.
Langkah-langkah ini dipandang krusial. Bukan sekadar meredam gejolak jangka pendek, melainkan juga menjaga keberlanjutan usaha di tengah lanskap industri yang terus bergerak dinamis.
Permohonan tersebut juga mempertimbangkan rencana penyesuaian harga avtur oleh Pertamina yang dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2026. Sebuah variabel signifikan yang berpotensi kembali mendongkrak beban operasional maskapai ke level yang lebih tinggi.(*)