Logo
>

Dewan Pertimbangan Ungkap Mandeknya Fungsi Kadin Sulbar dalam Lima Tahun Terakhir

Dewan Pertimbangan Ungkap Mandeknya Fungsi Kadin Sulbar dalam Lima Tahun Terakhir

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Dewan Pertimbangan Ungkap Mandeknya Fungsi Kadin Sulbar dalam Lima Tahun Terakhir
Ketua Kadin Sulawesi Barat, Muh. Taslim Tammauni (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie (kanan) dalam sebuah pertemuan informal. Foto: IG @zanethtaslim.

KABARBURSA.COM — Polemik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Barat mencuat dari dalam tubuh organisasi itu sendiri. Dewan Pertimbangan dan jajaran pengurus harian Kadin Sulbar menyoroti berbagai persoalan mendasar, mulai dari lemahnya tata kelola organisasi, ketiadaan aktivitas kelembagaan yang terstruktur, hingga status kepengurusan yang dinilai telah berakhir.

Sorotan pertama disampaikan Dewan Pertimbangan DPD Kadin Sulawesi Barat, Rocky Bernadif Paotonan. Ia menilai selama lima tahun terakhir, Kadin Sulbar tidak menunjukkan fungsi sebagai institusi ekonomi sebagaimana mandat organisasi.

“Kadin Sulbar ini kan boleh dikata, selama lima tahun, semenjak saya menjabat Dewan Pertimbangan, Kadin ini tidak menunjukkan pada satu semi institusi. Karena Kadin ini tidak sama dengan organisasi masyarakat pada umumnya. Dia organisasi spesifik,” kata Rocky dalam rekaman wawancara yang diterima KabarBursa.com, Rabu, 28 Januari 2026.

Rocky menegaskan Kadin merupakan organisasi profesional yang secara internasional dikenal sebagai Chamber of Commerce, dengan peran strategis sebagai penggerak perdagangan dan industri serta mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, menurutnya, fungsi tersebut tidak berjalan di Sulawesi Barat. Ia menyebut ketiadaan perencanaan strategis dan arah organisasi sebagai persoalan utama. “Yang terjadi di Sulawesi Barat selama lima tahun, strategic planning organisasi tidak ada. Kemudian target organisasi dia tidak ada. Managemen organisasi juga tidak ada. Dibuktikan tidak adanya rapat pimpinan,” ujarnya.

Selain tata kelola, Rocky juga menyoroti aspek kepemimpinan. Ia berpandangan bahwa pimpinan Kadin seharusnya memiliki latar belakang pengetahuan yang memadai, berstatus sebagai pengusaha aktif, serta mampu memberikan arahan profesional kepada struktur di bawahnya.

Menurut Rocky, persoalan Kadin Sulbar semakin kompleks setelah masa jabatan kepengurusan berakhir. Ia menyebut kepengurusan Kadin Sulbar yang sebelumnya dipimpin Muh. Taslim Tammauni telah berakhir per 31 Desember lalu, sehingga secara organisasi berada dalam kondisi demisioner.

“Sebenarnya sudah tidak ada pejabat, karena sudah berakhir periodenya Pak, 31 Desember. Sudah berakhir. Jadi kekosongan kekuasaan,” kata Rocky.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat aktivitas organisasi yang dijalankan tanpa dasar administratif yang sah. “Secara administrasi tidak memenuhi syarat lagi, karena sudah berakhir masa jabatan. Tapi dia belum munas… itu tentu unofficial, tidak official,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, Rocky menilai keterlibatan Kadin Indonesia Pusat menjadi krusial untuk membenahi organisasi di daerah. “Untuk berbenah itu tentu keterlebatan Kadin pusat diperlukan. Ya, intervensi dulu dengan memberikan Caretaker,” katanya.

Sorotan dari Dewan Pertimbangan tersebut diperkuat oleh pandangan pengurus harian. Wakil Ketua Bidang Investasi dan Pengembangan Kawasan Kadin Sulbar, Hasrat Lukman, memaparkan persoalan dari sisi operasional organisasi.

Hasrat menyinggung masa kepemimpinan Ketua Kadin Sulbar yang dinilainya telah berlangsung lebih dari dua periode. “Kadin Sulbar ini di bawah kepemimpinan Taslim Tammauni itu sudah tiga periode sebenarnya,” kata Hasrat.

Ia mengungkapkan salah satu janji awal kepemimpinan adalah pembangunan kantor Kadin Sulbar sebagai pusat aktivitas organisasi. Namun hingga kini, fasilitas tersebut belum terwujud. “Katanya dia mau bikin kantor Kadin, mau dikelola Kadin dengan baik. Alhamdulillah sampai hari ini kantor Kadin itu tidak ada,” ujarnya.

Menurut Hasrat, ketiadaan kantor mencerminkan mandeknya aktivitas organisasi secara kelembagaan. “Yang namanya kantor itu kan tempat aktivitas organisasi… masa kantor Kadin tidak ada? Sudah dua periode,” katanya.

Selain persoalan kelembagaan, Hasrat juga menyoroti pelaksanaan musyawarah cabang (muscab) di sejumlah kabupaten yang dinilainya bermasalah secara prosedural. Ia menyebut proses tersebut tidak dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Hasrat mempersoalkan mekanisme pelaksanaan hingga komposisi peserta muscab, khususnya pelibatan pelaku UMKM yang menurut aturan tidak memiliki hak pilih maupun hak dipilih.

“UMKM ini, di aturan kita, tidak mempunyai hak pilih, dan tidak boleh mempunyai hak dipilih. Peninjau dia,” ungkap Hasrat.

Ia menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi organisasi di tingkat daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Kadin Sulbar, H. Faizal Husain, menegaskan bahwa kepengurusan Kadin Sulbar yang dipimpin Muh. Taslim Tammauni yang telah kedaluwarsa sejak Desember 2025 lalu tidak pernah menjalankan program internal yang seharusnya, salah satunya adalah Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov).

“Dalam perjalanannya, untuk periode kedua itu tidak pernah sama sekali melaksanakan namanya Rapimprov,” kata Faizal saat dihubungi KabarBursa.com, Kamis, 29 Januari 2026.

Padahal, kata Faizal, Rapimprov seharusnya menjadi wadah untuk membahas program kerja dan sinkronisasi dengan Kadin Indonesia. Faizal menambahkan, dalam banyak kesempatan, pengurus harian, termasuk dirinya, jarang dilibatkan oleh Taslim Tammauni dalam rapat-rapat penting yang menyangkut kebijakan dan investasi. Ia merasa pengurus Kadin yang lain, termasuk dirinya, tidak diberi akses informasi yang cukup.

“Kami tidak pernah diajak bicara sebagai pengurus. Pengurus harian kami jarang dilibatkan seperti itu,” ujarnya.

Faizal mengatakan selama kepemimpinan Taslim Tammauni, pengurus Kadin Sulbar merasa seringkali tidak dilibatkan dalam rapat-rapat penting yang menyangkut kebijakan atau pertemuan dengan pengusaha dari luar daerah. Dalam banyak kesempatan, Taslim lebih memilih mengundang orang-orang terdekatnya, termasuk istri dan anaknya, ketimbang pengurus Kadin yang seharusnya terlibat dalam pengambilan keputusan organisasi.

“Di Munas saja itu yang jadi peserta Munas itu kan Pak Taslim, istri, dan anaknya,” ujar Faizal.

Menurut Faizal, pengabaian terhadap pengurus Kadin yang lebih luas, seperti dirinya dan anggota lainnya, sangat menyulitkan mereka dalam menjalankan fungsi organisasi secara efektif dan profesional. Selain itu, Faizal mengungkapkan musyawarah cabang atau muscab sering diselenggarakan tanpa pemberitahuan kepada pengurus dan tanpa melibatkan pemerintah daerah sebagai mitra Kadin.

“Bupati saja yang notabene mantan ketua Kadin itu sama sekali tidak mengetahui kalau ada muscab dilaksanakan di kabupaten,” kata Faizal.

Masalah semakin rumit dengan adanya muscab yang dinilai tidak sah. Faizal mengkritisi pelaksanaan muscab yang tidak melibatkan anggota yang berhak, seperti yang diatur dalam AD/ART. Menurut Faizal, Taslim justru melibatkan anggota dari kalangan UMKM yang tidak memiliki hak suara. “Muscab yang dilaksanakan Kadin Sulbar itu tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur bahwa anggota yang berhak mengikuti muscab adalah yang ber-KTA,” jelas Faizal.

Baik Musyawarah Kabupaten (Mukab) dan Musyawarah Kota (Mukot), kata Faizal, diadakan secara sembunyi-sembunyi yang bertujuan untuk menjagokan calon tertentu dalam pemilihan ketua kadin kabupaten dan kota. Faizal menduga, kegiatan tersebut tidak sekadar dilaksanakan untuk memilih ketua, tetapi juga untuk mempengaruhi arah pemilihan di tingkat provinsi.

“Jadi mereka ini melaksanakan Mukab-Mukota ini secara sembunyi-sembunyi untuk menjagokan seseorang jadi ketua kabupaten dan kota. Nah artinya kalau sudah seperti itu berarti ada misinya ke depannya, apakah akan mereka yang sudah di ini untuk satu komando nanti, misalnya ada calon untuk maju di Muprop (Musyawarah Provinsi) itu mungkin mereka sudah satu aja calonnya dipilih,” jelas Faizal.

Faizal menegaskan kondisi tersebut membuat peran Kadin Indonesia menjadi sangat penting. Ia berharap Kadin Indonesia mengambil langkah tegas untuk membenahi organisasi di daerah, mengingat kepengurusan Kadin Sulbar dinilai tidak menjalankan mandat AD/ART serta telah melewati masa periodisasi sejak Desember 2025.

Menurutnya, penunjukan caretaker diperlukan agar konsolidasi organisasi dapat berjalan dan kepengurusan ke depan benar-benar menjalankan fungsi Kadin secara profesional dan sesuai aturan.

"Kami berharap kepada Kadin Indonesia mengambil tindakan tegas bahwa apabila kepengurusan tidak pernah melaksanakan apa yang diamanatkan AD/ART, itu sudah seharusnya di-caretaker. Apalagi ini sudah lewat masa periodisasi Desember 2025," kata Faizal.

Hingga berita ini ditulis, KabarBursa telah berupaya menghubungi Ketua Kadin Sulawesi Barat Muh. Taslim Tammauni untuk meminta tanggapan atas berbagai kritik tersebut.  Selain itu, redaksi juga telah melayangkan permintaan tanggapan kepada Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah, Erwin Aksa. Namun hingga kini, belum ada respons yang diterima dari keduanya.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Moh. Alpin Pulungan

Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).