KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan melaporkan lonjakan signifikan dalam penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga 25 Maret 2026, total dokumen yang masuk telah menembus angka 9.072.935 SPT—sebuah capaian yang mencerminkan dinamika kepatuhan fiskal masyarakat.
Dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta pada Kamis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa progres pelaporan terus menunjukkan akselerasi yang konsisten. “Pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat mencapai 9.072.935 SPT,” ujarnya secara tertulis.
Jika ditelisik lebih dalam berdasarkan kategori wajib pajak untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025, mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yakni sebanyak 7.993.396 SPT. Sementara itu, kelompok nonkaryawan menyumbang 891.594 SPT. Di sisi lain, wajib pajak badan mencatat 186.216 laporan dalam denominasi rupiah dan hanya 138 laporan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Adapun untuk pelaporan dengan tahun buku yang berbeda—yang mulai dihitung sejak 1 Agustus 2025—terdapat 1.570 SPT dari wajib pajak badan berbasis rupiah serta 21 laporan dari entitas berbasis dolar AS. Angka ini relatif kecil, namun tetap menjadi bagian dari keseluruhan lanskap administrasi perpajakan.
Tak hanya itu. Transformasi digital melalui sistem Coretax DJP juga menunjukkan geliat yang impresif. Hingga tanggal yang sama, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 16.830.447. Komposisinya didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.782.719 akun, disusul 957.078 akun wajib pajak badan, 90.424 akun instansi pemerintah, serta 226 akun dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Di tengah perkembangan tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Tenggat yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 kini diundur hingga 30 April 2026—memberi ruang tambahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Sebagai landasan hukum, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Edaran (SE). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi sekaligus menekan potensi keterlambatan pelaporan.
Untuk mempermudah proses, DJP mendorong wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Panduan lengkap telah disediakan melalui kanal media sosial resmi, lengkap dengan tutorial yang sistematis dan mudah diikuti. Selain itu, tersedia pula fitur Coretax Form yang dirancang khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
Imbauan pun kembali ditegaskan. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT diharapkan segera mengaktifkan akun dan menyampaikan laporan sebelum batas waktu yang ditentukan. Keterlambatan bukan tanpa konsekuensi. Sanksi administratif berupa denda telah disiapkan: Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Sebuah pengingat bahwa kepatuhan fiskal bukan sekadar kewajiban, melainkan juga bagian dari tanggung jawab kolektif.(*)