KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah bersiap memperkenalkan kanal layanan anyar bertajuk Coretax Mobile (M-Pajak). Aplikasi tersebut dijadwalkan meluncur dalam kurun waktu sekitar dua pekan ke depan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menuturkan, kanal digital ini dirancang sebagai pelengkap dalam ekosistem Coretax. Tujuannya jelas: memperluas inklusivitas sekaligus mempermudah akses layanan perpajakan bagi para wajib pajak di berbagai lapisan.
Menurut Bimo, tingkat literasi digital masyarakat tidaklah seragam. Kondisi itu menjadi pertimbangan utama dalam menghadirkan saluran tambahan yang lebih fleksibel.
“Literasi digital wajib pajak sangat beragam. Kehadiran kanal ini kami harapkan dapat membantu mengurangi tekanan pada sistem sekaligus meringankan beban layanan,” ujar Bimo di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.
Coretax Mobile—atau yang dikenal dengan M-Pajak—merupakan aplikasi yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Selain itu, pengguna juga dapat mendaftarkan Kode Otorisasi maupun Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui perangkat telepon seluler.
Fitur yang ditawarkan tidak berhenti di situ. Aplikasi ini juga memungkinkan wajib pajak menyusun laporan perpajakan secara luring (offline) terlebih dahulu, sebelum kemudian diintegrasikan ke dalam sistem daring (online). Dengan mekanisme tersebut, proses pelaporan diharapkan menjadi lebih efisien.
Melalui pendekatan ini, distribusi waktu pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih merata. Dampaknya, lonjakan trafik pada jam sibuk—atau yang dikenal sebagai peak hours—dapat ditekan secara signifikan.
Apabila seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, Coretax Mobile nantinya dapat diunduh melalui dua platform distribusi aplikasi populer, yakni Google Play Store dan App Store.
Lebih jauh, kehadiran aplikasi tersebut juga diharapkan mampu menjawab persoalan klasik yang kerap dihadapi di sejumlah wilayah. Khususnya daerah yang masih mengalami keterbatasan konektivitas internet, seperti kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Di sisi lain, DJP juga terus menyempurnakan ekosistem Coretax melalui pengembangan berbagai kanal pendukung. Salah satunya adalah Coretax Form, yang telah diperkenalkan lebih dulu kepada publik.
Coretax Form merupakan jalur tambahan dalam sistem Coretax DJP yang diperuntukkan bagi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Layanan tersebut telah dapat diakses sejak 25 Februari 2026. Namun penggunaannya dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.
Beberapa kriteria yang dimaksud antara lain wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan status Nihil serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menentukan penghasilan bersihnya.
Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik langsung dari sistem Coretax DJP. Formulir tersebut kemudian dapat diisi secara luring, sebelum akhirnya diunggah kembali ke dalam sistem Coretax untuk diproses lebih lanjut.(*)