Logo
>

DPR Kritik ART Indonesia-AS: RI Jadi 'Ladang Data' Asing

Substansi ART memuat potensi persoalan besar bagi Indonesia, khususnya terkait penguasaan data dan kedaulatan digital

Ditulis oleh Pramirvan Datu
DPR Kritik ART Indonesia-AS: RI Jadi 'Ladang Data' Asing
DPR Kritik ART Indonesia-AS: RI Jadi 'Ladang Data' Asing. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menaruh sorotan tajam terhadap rencana pemberlakuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kesepakatan dagang timbal balik yang diteken Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu dinilai berpotensi segera dijalankan tanpa pembahasan mendalam di parlemen maupun revisi substansi perjanjian.

Menurut Yulius, situasi tersebut layak menjadi alarm serius bagi kepentingan nasional, terutama menyangkut isu kedaulatan digital yang dinilai masih menyimpan banyak celah strategis.

“Substansi ART memuat potensi persoalan besar bagi Indonesia, khususnya terkait penguasaan data dan kedaulatan digital,” ujar Yulius dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2026.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menilai Pasal 3 dalam ART patut mendapat perhatian ekstra. Sorotan utamanya tertuju pada Pasal 3.2 mengenai Fasilitas Perdagangan Digital yang membuka ruang liberalisasi arus data lintas negara.

Menurut dia, skema tersebut memang dapat memperlancar inovasi dan perdagangan digital antara Indonesia dan AS. Namun di balik itu, terdapat ketimpangan kepentingan yang dinilai lebih menguntungkan korporasi teknologi Amerika Serikat ketimbang posisi strategis Indonesia.

“Arus data lintas batas memang terlihat progresif, tetapi struktur pengaturannya tidak seimbang. Perusahaan teknologi AS memperoleh keuntungan lebih besar, sementara Indonesia berisiko kehilangan kendali atas kepentingan nasionalnya,” katanya.

Yulius menilai Indonesia berada dalam posisi rentan lantaran infrastruktur digital domestik masih berkembang dan belum sepenuhnya mandiri. Ketergantungan terhadap teknologi, pusat data, serta layanan digital asing dinilai dapat menyeret Indonesia ke dalam jebakan ketergantungan jangka panjang yang samar namun sistematis.

Kondisi tersebut membuat perlindungan data nasional masih sangat dipengaruhi dominasi teknologi global yang mayoritas dikendalikan perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat.

“Harus ada mekanisme verifikasi dan pengawasan yang kuat agar keamanan serta kepentingan warga negara tetap terlindungi,” tegasnya.

Tak hanya itu, Yulius juga mengkritisi Pasal 3.4 terkait Persyaratan Masuk Pasar. Dalam klausul tersebut, Indonesia tidak diperbolehkan mensyaratkan transfer teknologi, akses kode sumber, maupun algoritma kepada perusahaan AS yang beroperasi di Tanah Air.

Di satu sisi, ketentuan tersebut memang bisa memperbesar daya tarik investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital. Namun di sisi lain, negara dinilai berpotensi kehilangan instrumen pengawasan terhadap risiko keamanan siber maupun bias algoritma yang dapat merugikan kepentingan nasional.

“Negara tetap harus memiliki mekanisme audit dan akuntabilitas yang mumpuni untuk mengantisipasi ancaman keamanan digital,” ujar Yulius.

Sorotan lain muncul pada Pasal 3.3 mengenai Perjanjian Perdagangan Digital. Dalam aturan tersebut, Indonesia diwajibkan berkonsultasi dengan AS sebelum menandatangani kerja sama perdagangan digital baru dengan negara lain yang dianggap berpotensi mengganggu kepentingan Amerika.

Yulius menilai klausul tersebut dapat mempersempit ruang diplomasi ekonomi Indonesia di ranah digital global.

“Aturan ini berpotensi membatasi Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan negara lain di luar AS demi kepentingan nasional,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa di era modern, kedaulatan negara bukan hanya diukur dari wilayah teritorial, melainkan juga dari penguasaan data dan kendali ruang digital. Ketika infrastruktur digital terlalu bertumpu pada pihak asing, ancaman terhadap kedaulatan nasional disebut semakin nyata.

“Tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai, transfer data lintas batas hanya akan membuka akses terhadap data warga negara tanpa kontrol yang jelas,” ucapnya.

Yulius juga menyinggung ancaman serangan siber yang kini bukan lagi sekadar potensi, melainkan ancaman konkret terhadap keamanan nasional. Infrastruktur vital sebuah negara, menurutnya, dapat dilumpuhkan melalui perang siber.

Ia mencontohkan serangan terhadap sistem pembangkit listrik Ukraina pada 2015 yang diduga dilakukan Rusia. Di tengah eskalasi konflik AS-Iran di Timur Tengah, ancaman terhadap ketahanan siber Indonesia dinilai semakin relevan untuk diantisipasi.

“Kedaulatan digital dan ketahanan siber kini menjadi pertaruhan strategis sebuah negara,” katanya.

Persoalan lain yang dinilai mengkhawatirkan ialah lemahnya kesiapan regulasi domestik. Hingga kini, lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diamanatkan undang-undang belum juga terbentuk. Infrastruktur pusat data nasional pun masih bergantung pada sistem sementara.

Karena itu, Yulius mendesak percepatan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) guna memperkuat perlindungan infrastruktur vital dan keamanan data nasional.

“Pendekatan dalam RUU KKS harus berbasis resiliensi agar ekosistem digital Indonesia mampu pulih cepat dari intervensi maupun serangan luar,” ujarnya.

Tanpa fondasi hukum yang kokoh dan implementasi perlindungan data yang tegas, Indonesia dikhawatirkan hanya menjadi ladang eksploitasi data sekaligus arena tarik-menarik kepentingan geopolitik global.

“Penguasaan data hari ini telah berubah menjadi bentuk kolonialisme modern yang tidak kasat mata,” tutur Yulius.

Ia menegaskan penguasaan data pribadi dan kontrol algoritma oleh pihak asing dapat digunakan untuk membentuk opini publik, memengaruhi preferensi politik, hingga menekan kepentingan nasional suatu negara.

Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII, sekitar 74,59 persen pengguna internet di Indonesia masih belum memahami aspek keamanan data digital.

Karena itu, sebelum ART diberlakukan, pemerintah diminta segera mengambil langkah strategis. Mulai dari mempercepat penyusunan aturan teknis transfer data, membentuk satuan tugas pengawas lintas lembaga, mengoptimalkan implementasi UU PDP, hingga mempercepat pengesahan RUU KKS.

Pada akhirnya, Yulius menilai kemudahan transfer data antara Indonesia dan AS harus dibarengi kesiapan domestik yang kuat. Tanpa regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur digital yang matang, manfaat ART justru berpotensi berubah menjadi ancaman serius bagi kedaulatan negara.

“Persiapan harus dipercepat sebelum ART diberlakukan. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya data, melainkan juga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.