Logo
>

DSI Belum Berjalan Penuh, Analis Sebut Pemerintah Tak Tegas

Analis menilai manfaat pengelolaan ekspor satu pintu akan bergantung pada transparansi dan kualitas implementasi kebijakan di lapangan.

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
DSI Belum Berjalan Penuh, Analis Sebut Pemerintah Tak Tegas
Ilustrasi penundaan pengelolaan ekspor hingga Januari 2027. Foto: dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Analis menilai, penundaan implementasi penuh kebijakan pengelolaan ekspor satu pintu hingga Januari 2027 dinilai mencerminkan ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan reformasi tata kelola ekspor. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah apabila diterapkan secara transparan.

Analis Komoditas dan Mata Uang Doo Financial Futures, Lukman Leong, menilai penerapan bertahap yang berujung pada implementasi penuh pada awal 2027 tidak memberikan manfaat yang signifikan apabila pada akhirnya kebijakan tersebut tetap akan dijalankan.

“Menurut saya tidak ada gunanya juga ditunda. Kalau memang mau dijalankan, ya dijalankan saja. Penundaan justru mencerminkan pemerintah yang tidak tegas,” ujar Lukman kepada KabarBursa.com, Kamis, 28 Mei 2026.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai dijalankan secara bertahap sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal, eksportir yang telah beroperasi tetap dapat melakukan ekspor, namun pelaporannya diarahkan melalui PT DSI. Adapun skema penuh ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Menurut Lukman, manfaat kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh kualitas pelaksanaannya di lapangan. Ia menilai sistem tersebut dapat memberikan dampak positif apabila dijalankan secara terbuka dan akuntabel.

Transparansi jadi Faktor Penentu

Lukman mengatakan pengelolaan ekspor satu pintu berpotensi memperkuat penerimaan negara sekaligus mendukung stabilitas rupiah jika disertai tata kelola yang baik.

“Menurut saya itu tergantung implementasinya. Seperti yang saya katakan, kalau dilaksanakan dengan baik dan transparan, hal ini sangat bisa meningkatkan penerimaan negara dan tentu saja mendukung rupiah,” katanya.

Namun, ia mengingatkan manfaat tersebut tidak akan tercapai apabila masih terdapat perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam pelaksanaannya.

“Namun kalau tetap saja ada praktik-praktik di belakang atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu, hasilnya akan sama saja. Tidak akan memberikan dampak yang berarti,” ujar Lukman.

Kebijakan pengelolaan ekspor menjadi perhatian karena menyangkut aliran devisa dari sektor perdagangan luar negeri yang nilainya cukup besar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia sepanjang Januari–Maret 2026 mencapai USD66,85 miliar, naik 0,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, ekspor nonmigas mencapai USD63,60 miliar atau tumbuh 0,98 persen secara tahunan. Sementara itu, neraca perdagangan Indonesia masih mencatat surplus USD5,55 miliar pada kuartal pertama 2026.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sektor pertambangan nonmigas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan.

Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut dapat menambah pasokan devisa sekitar USD80 miliar pada 2025 dan berpotensi melebihi USD100 miliar apabila berlaku penuh selama satu tahun.

Penguatan pengelolaan DHE dan tata kelola ekspor tersebut ditempatkan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat devisa nasional. Presiden Prabowo menyebut kebijakan DHE SDA diarahkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, meningkatkan perputaran uang di dalam negeri, memperkuat cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Bank Indonesia mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir April 2026 sebesar USD146,2 miliar.

Tak Banyak Pengaruhi Daya Saing Komoditas

Di sisi lain, Lukman menilai kebijakan pengelolaan ekspor satu pintu tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap daya saing komoditas Indonesia di pasar global.

Menurut dia, pergerakan harga komoditas dan daya saing ekspor lebih banyak ditentukan oleh faktor fundamental global dibanding perubahan mekanisme administrasi ekspor.

“Saya kira dampaknya terhadap daya saing tidak akan signifikan, kalaupun ada. Kebijakan ini tidak akan banyak mempengaruhi harga-harga ekspor-impor maupun harga komoditas,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa harga komoditas tetap akan sangat bergantung pada kondisi permintaan dan produksi dunia.

“Harga komoditas masih akan sangat tergantung pada permintaan dan produksi global. Jadi saya tidak melihat kebijakan ini akan secara langsung menurunkan ataupun meningkatkan daya saing,” ujar Lukman.

Menurutnya, perhatian utama dalam implementasi kebijakan tersebut seharusnya bukan pada dampaknya terhadap daya saing komoditas, melainkan pada efektivitas tata kelola dan kemampuan pemerintah memastikan transparansi dalam pengelolaan devisa ekspor.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Citra Dara Vresti Trisna

Citra Dara Vresti Trisna adalah Asisten Redaktur KabarBursa.com yang memiliki spesialisasi dalam analisis saham dan dinamika pasar modal. Dengan ketelitian analitis dan pemahaman mendalam terhadap tren keuangan, ia berperan penting dalam memastikan setiap publikasi redaksi memiliki akurasi data, konteks riset, dan relevansi tinggi bagi investor serta pembaca profesional. Gaya kerjanya terukur, berstandar tinggi, dan berorientasi pada kualitas jurnalistik berbasis fakta.