KABARBURSA.COM — Rencana pemerintah menunda implementasi penuh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dari semula September 2026 menjadi Januari 2027 dinilai menunjukkan masih adanya ketidakpastian konsep dan mekanisme kerja lembaga tersebut.
Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina, Widjanarko, menilai pemerintah perlu terlebih dahulu memperjelas otoritas dan fungsi utama PT DSI sebelum memperluas kewenangannya dalam pengendalian ekspor komoditas strategis.
“Perlu fokus pada konsep PT DSI sendiri, apa otoritas dan wewenangnya, serta mekanisme kerjanya. Jika yang diharapkan adalah seperti badan ekspor tunggal di mana seluruh ekspor lewat PT DSI, itu tidak mungkin dijalankan dan berpotensi gagal,” ujar Widjanarko kepada KabarBursa.com, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut dia, model yang lebih realistis adalah menjadikan PT DSI sebagai lembaga monitoring dan pengawasan, bukan pelaku tunggal ekspor nasional. “Kalau sifatnya monitoring masih masuk akal. Bahkan sebenarnya pengawasan dapat dilakukan dengan menugaskan PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo bekerja sama dengan lembaga internasional seperti SGS Swiss,” katanya.
Widjanarko mengingatkan, pembentukan PT DSI juga menimbulkan kekhawatiran baru terkait risiko politisasi dan ketidakpastian kebijakan yang dapat mengganggu iklim investasi nasional.
“Keputusan terkait DSI ini menjadi blunder kebijakan yang membuat iklim usaha semakin tidak nyaman dan dipenuhi kebijakan yang tidak predictable,” ujarnya.
Ia juga menilai pembentukan PT DSI tidak serta merta menjadi solusi efektif untuk menekan praktik under invoicing ekspor yang selama ini disebut merugikan penerimaan devisa negara.
“Under invoicing dan transfer pricing terjadi di banyak negara. Solusinya harus efektif tetapi tidak membuat suasana usaha menjadi tidak kondusif. Ibarat menangkap ikan di air tanpa membuat airnya keruh,” katanya.
Menurut Widjanarko, jika target utama pemerintah adalah memperbaiki pengawasan nilai ekspor, maka tidak perlu membentuk badan baru dengan kewenangan besar.
“Kalau narasinya tiga komoditas seperti batu bara, CPO, dan ferro-alloy hanya langkah awal lalu nanti diperluas ke komoditas lain, itu justru buruk bagi kepastian investasi di Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai skema PT DSI sebagai eksportir tunggal juga tidak realistis untuk dijalankan mengingat kompleksitas perdagangan komoditas global. “Bayangkan ada ratusan produsen di Indonesia dengan kualitas produk berbeda-beda, lalu ribuan pembeli luar negeri dengan spesifikasi, harga, timing, dan tipe kontrak yang berbeda. Variasi sebesar itu tidak mungkin di-handle satu institusi,” katanya.
Selain persoalan teknis perdagangan, Widjanarko menyoroti kebutuhan modal kerja yang sangat besar jika PT DSI diposisikan sebagai trader utama ekspor komoditas strategis nasional.
“Trader komoditas membutuhkan modal kerja sekitar 25 sampai 30 persen dari total penjualan tahunan. Kalau total ekspor tiga komoditas mencapai Rp1.100 triliun, maka PT DSI perlu modal kerja Rp275 hingga Rp330 triliun. Pertanyaannya, dari mana dana sebesar itu diperoleh?” ujarnya.
Widjanarko juga menyoroti posisi Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
“Danantara punya potensi besar membuat Indonesia siap bersaing dalam pengelolaan sovereign wealth fund. Sayangnya terlalu banyak politisasi dan penugasan yang aneh-aneh sehingga masa depannya menjadi penuh risiko,” tuturnya.
Terkait keterlambatan laporan keuangan Danantara, Widjanarko menilai kondisi tersebut masih dapat dipahami mengingat proses restrukturisasi besar yang sedang berlangsung.
“Untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi memang perlu waktu. Tahun 2026 terlalu mepet karena banyak restrukturisasi dilakukan. Menurut saya laporan keuangan 2026 yang terbit di 2027 baru akan lebih siap,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya transparansi publik agar kredibilitas Danantara tetap terjaga di mata investor global. “Laporan keuangan itu harus bisa diakses publik, bukan hanya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan pasar,” ucap Widjanarko.
DSI Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Modal Global
Implementasi entitas baru seperti PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai superholding pengelola komoditas strategis dinilai membawa perubahan struktural terhadap lanskap perdagangan komoditas nasional, baik di pasar fisik maupun perdagangan kontrak berjangka (futures).
Pengamat Pasar Modal, Wahyu Laksono, menilai kehadiran DSI berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global, terutama untuk komoditas strategis seperti nikel, batu bara, dan crude palm oil (CPO).
“Selama ini Indonesia masih cenderung menjadi price taker di sejumlah komoditas unggulan. Dengan model pengelolaan yang lebih terintegrasi melalui DSI, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk memperkuat posisi tawar dan menciptakan mekanisme harga yang lebih kredibel,” ujar Wahyu kepada KabarBursa,com, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurutnya, pembentukan DSI tidak hanya menyasar efisiensi tata niaga ekspor, tetapi juga menjadi instrumen konsolidasi pasar domestik yang selama ini dinilai masih terfragmentasi.
Dalam perdagangan komoditas fisik, keberadaan DSI diharapkan mampu mendorong transparansi harga (price discovery) melalui standarisasi kontrak dan tata kelola ekspor yang lebih terukur. Kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan acuan harga yang lebih stabil dan meningkatkan efisiensi rantai pasok domestik.
“Ketika harga acuan fisik menjadi lebih transparan dan terstandarisasi, maka transmisi harga ke sektor hilir maupun ke instrumen derivatif akan menjadi lebih sehat,” katanya.
Sementara itu, pada perdagangan kontrak berjangka komoditas seperti di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ/JFX) dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), pengaruh kebijakan ini dinilai akan terasa melalui peningkatan kebutuhan manajemen risiko dan kepastian hukum.
Wahyu menilai langkah Dewan Sengketa Indonesia yang mulai melakukan audiensi dengan sejumlah bursa berjangka memberikan sentimen positif terhadap iklim investasi dan perdagangan derivatif di Indonesia.
“Kepastian penyelesaian sengketa menjadi faktor penting bagi investor institusi maupun pelaku hedging. Pasar derivatif membutuhkan kepastian bahwa sengketa kontrak, gagal serah fisik, maupun perselisihan margin dapat diselesaikan secara cepat dan profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan, fase penataan ulang tata kelola ekspor juga berpotensi meningkatkan aktivitas hedging di pasar futures. Menurutnya, eksportir dan importir cenderung memperbesar penggunaan instrumen lindung nilai untuk mengantisipasi volatilitas harga selama masa transisi regulasi.
Selain itu, transparansi perdagangan fisik dinilai dapat memperkuat akurasi harga kontrak berjangka multilateral yang selama ini masih kalah dominan dibanding transaksi bilateral atau sales purchase agreement (SPA).
“Kalau harga fisik di lapangan makin sinkron dengan harga di bursa, maka likuiditas kontrak multilateral juga berpotensi meningkat. Ini penting untuk memperdalam pasar berjangka nasional,” tutur Wahyu.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar ke depan adalah memastikan sinkronisasi antara regulasi ekspor fisik dengan mekanisme penyerahan fisik (physical delivery) di bursa berjangka.
“Integrasi antara pasar fisik dan pasar derivatif harus berjalan mulus. Kalau tidak, potensi mismatch harga dan risiko gagal serah tetap akan menjadi hambatan,” kata dia.
Secara umum, implementasi DSI dan penguatan peran Dewan Sengketa Indonesia dinilai masih berada pada tahap penyesuaian struktural. Namun, kedua entitas tersebut diyakini dapat menjadi fondasi penting dalam memperkuat efisiensi ekspor nasional sekaligus meningkatkan kredibilitas perdagangan berjangka komoditas Indonesia. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.