KABARBURSA.COM - Karut-marut birokrasi di sektor pertambangan rakyat Indonesia kian memprihatinkan. Niat baik masyarakat lokal untuk melegalkan usaha tambang emas tradisional mereka justru berujung pada jerat hukum pidana, akibat belum rampungnya petunjuk teknis (juknis) dan tabrakan sistem perizinan digital antarkementerian.
Ketua DPC APRI Tasikmalaya, Hendra Bima, mengungkapkan bahwa masyarakat di wilayahnya mengelola tambang emas rakyat yang usianya sudah lebih dari setengah abad.
Meski wilayah seluas 433 hektar tersebut kini telah resmi mengantongi status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui SK Menteri ESDM, sisa proses administrasi menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR) justru membentur tembok birokrasi yang melelahkan selama lima tahun terakhir.
"Pasca-terbitnya WPR itu ada dokumen teknis dan dokumen administratif yang tentunya menjadi kewajiban pemerintah dan kewajiban kami di masyarakat, dalam hal ini koperasi," ujar Hendra di hadapan Komisi XII DPR RI, dikutip Jumat, 29 Mei 2026.
Hendra membeberkan, selain dokumen WPR dari Kementerian ESDM dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang masing-masing memakan waktu setahun untuk terbit, batu sandungan terbesar saat ini berada pada belum diterbitkannya norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) terkait reklamasi metode tambang dalam oleh Kementerian ESDM.
"Sampai hari ini NSPK ini belum diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Alhasil, kami sebagai masyarakat di koperasi yang harus membuat dokumen lingkungan di LH Jabar dan dokumen teknis tambang di ESDM Jabar ini tidak bisa melanjutkan kewajiban karena dokumen acuannya sudah hampir 2 tahun ini enggak selesai-selesai," ketusnya.
Mandeknya aturan pusat ini bahkan sempat memicu aksi demonstrasi yang melibatkan sekitar 3.000 penambang rakyat di Jawa Barat.
Tak berhenti di situ, sebanyak 30 persen wilayah WPR di Tasikmalaya ternyata beririsan dengan kawasan hutan produksi Perhutani. Kondisi ini mewajibkan koperasi mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Di sinilah keanehan birokrasi, atau yang disebut Hendra sebagai fenomena "ayam dan telur", terjadi.
"Ketika kita menempuh ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, mereka meminta terlebih dahulu harus IPR-nya dulu kemudian PPKH. Sementara, pendaftaran IPR via online OSS yang dikelola oleh BKPM RI ini meminta PPKH-nya dulu baru IPR. Ini pun tabrakan kayak ayam dulu atau telur dulu. Dua intensi pemerintah ini berbeda," beber Hendra.
Dampak dari lemahnya administrasi dan belum tuntasnya juknis oleh pemerintah ini harus dibayar mahal oleh masyarakat kecil. Hendra menyayangkan adanya dua orang penambang rakyat yang akhirnya ditangkap dan divonis 1 tahun penjara oleh aparat penegak hukum karena dianggap ilegal, padahal mereka tengah berada dalam proses memperjuangkan izin.
"Menurut kami ini jadi korban, karena kami masyarakat yang sedang menempuh IPR sudah 5 tahun, wilayahnya sudah ditetapkan WPR, tetapi beban hukumnya dibebankan kepada masyarakat. Padahal ini kewajiban pemerintah menyelesaikan juknisnya enggak selesai-selesai. Kelemahan administratif yang ada di negara ini beban hukumnya dibebankan 100 persen ke rakyat," pungkas Hendra. (*)