KABARBURSA.COM - Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai skema pembiayaan Koperasi Merah Putih yang melibatkan Agrinas, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan anggaran pemerintah berpotensi menimbulkan beban fiskal berlapis.
Menurutnya, program yang membangun koperasi di desa dan kelurahan itu berjalan tanpa kejelasan detail pembiayaan, meskipun implementasinya sudah berlangsung.
“Skemanya berjalan tanpa detail pembiayaan yang jelas, tetapi proyek fisiknya sudah dilaksanakan. Ini berpotensi membebani fiskal secara berlapis,” kata Achmad dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 19 November 2025.
Kebingungan publik mencuat ketika diketahui sebagian kewajiban pembayaran proyek itu akan ditutup menggunakan Dana Desa.
Dari total Dana Desa yang mencapai sekitar Rp60 triliun per tahun, sekitar Rp40 triliun berpotensi dialihkan untuk mencicil pembangunan koperasi tersebut.
Menurut Achmad, jika pemerintah mengalokasikan anggaran negara ke bank milik negara untuk kemudian disalurkan sebagai kredit bagi Agrinas, sementara cicilannya dibayar lagi menggunakan anggaran negara, maka jalur kredit itu tidak memberikan manfaat berarti.
“Kalau negara menyuntik dana, bank menyalurkan kredit, dan cicilannya dibayar lagi memakai uang negara, itu sama saja negara membiayai dirinya sendiri. Lebih baik gunakan anggaran langsung, lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Program Raksasa, Beban Fiskal Berlipat
Pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dengan biaya pembangunan per unit berkisar Rp1,6 miliar hingga Rp1,65 miliar, kebutuhan anggaran total diperkirakan menembus Rp240 triliun, hampir dua kali lipat anggaran kesehatan nasional pada 2025.
Skema pembiayaan yang beredar menunjukkan APBN menyuntik dana ke Himbara, lalu Himbara menyalurkannya sebagai kredit ke Agrinas.
Cicilan proyek dibebankan kepada desa melalui Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) selama enam tahun. Achmad menyebut pola ini double burden financing.
“Negara menalangi biaya pembangunan sekaligus menanggung cicilan. Desa tidak punya ruang memilih atau menolak. Ini tidak sejalan dengan akuntabilitas fiskal,” tegasnya.
Risiko Terhadap Dana Desa dan Keuangan Negara
Dalam pandangan Achmad, dampak terhadap keuangan desa menjadi persoalan serius. Jika Rp40 triliun per tahun dialokasikan untuk membayar cicilan, desa hanya tersisa sekitar Rp20 triliun untuk membiayai pembangunan dasar.
“Bagaimana desa membiayai infrastruktur kecil, pemberdayaan masyarakat, layanan sosial, dan penanganan kemiskinan jika sebagian besar anggarannya dipakai untuk membayar cicilan?” ujarnya.
Ia juga menyoroti risiko moral hazard dalam posisi Agrinas. “Insentifnya hanya pada pembangunan fisik, bukan memastikan koperasi menghasilkan keuntungan. Kalau gagal, yang membayar tetap publik,” kata Achmad.
Transparansi Masih Gelap
Ia menilai publik belum memperoleh kejelasan mengenai struktur biaya Rp1,6 miliar per unit, kontraktor, tahapan, audit, dan bagaimana koperasi akan beroperasi.
“Untuk proyek ratusan triliun, transparansi adalah kewajiban moral dan konstitusional,” tegasnya.
Achmad menyarankan pembangunan dilakukan bertahap melalui pilot project terukur. Ia juga menegaskan Dana Desa tidak boleh menjadi sumber cicilan tanpa kompensasi.
“Koperasi bukan unit administrasi pemerintah, tetapi organisasi anggota. Ia hidup dari partisipasi ekonomi warga. Kalau masyarakat tidak dilibatkan, koperasinya hanya jadi bangunan,” ucapnya.
Achmad menegaskan, program Koperasi Merah Putih memiliki ambisi besar dan potensi besar, tetapi hanya dapat membawa manfaat jika mekanismenya diperbaiki.
“Tanpa transparansi, pengawasan, dan tata kelola yang matang, proyek ini berisiko menjadi beban jangka panjang bagi keuangan negara dan desa,” tutupnya.(*)