KABARBURSA.COM — Agenda reformasi Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO kembali jadi sorotan dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO ke-14 di Yaounde, Kamerun, pada 26 hingga 29 Maret 2026. Di tengah pembahasan berbagai isu mulai dari subsidi perikanan hingga pajak e-commerce, usulan reformasi yang dibawa Amerika Serikat justru menuai kritik.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai arah reformasi tersebut berpotensi merugikan negara berkembang, termasuk Indonesia. Indonesia for Global Justice atau IGJ yang hadir langsung dalam forum itu meminta pemerintah bersikap hati-hati dalam menyikapi usulan tersebut.
Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menilai agenda reformasi WTO yang didorong AS berpotensi menggeser prinsip-prinsip dasar perdagangan global yang selama ini melindungi negara berkembang.
“Agenda reformasi WTO terutama yang dibawa oleh AS ini akan mengesampingkan Perlakuan Khusus dan Berbeda atau Special and Differential Treatment (S&DT) pada negara berkembang dan kurang berkembang serta prinsip Most-Favoured Nation (MFN),” kata Maulana dalam keterangan tertulis yang diterima KabarBursa.com, Sabtu, 28 Maret 2026.
Menurut dia, usulan tersebut juga berpotensi melegitimasi perjanjian plurilateral dalam bentuk Joint Statement Initiative atau JSI yang selama ini dipersoalkan secara hukum di WTO. “Kami dengan tegas mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia harus menolak agenda reformasi yang merugikan negara berkembang dan kurang berkembang,” ujarnya.
Dalam skema yang diusulkan AS, sejumlah kriteria negara tidak lagi berhak mendapatkan perlakuan khusus dan berbeda. Di antaranya negara anggota OECD atau yang tengah mengajukan keanggotaan, anggota G20, negara berpendapatan tinggi versi Bank Dunia, serta negara dengan pangsa perdagangan global di atas 0,5 persen.
Kondisi ini membuat posisi Indonesia menjadi dilematis. Di satu sisi, Indonesia masuk dalam kategori negara yang disebutkan. Namun di sisi lain, kebutuhan terhadap perlakuan khusus dalam perdagangan global masih dinilai relevan.
“Kalau agenda reformasi WTO yang diusulkan AS itu diterima, maka Indonesia tidak lagi mendapat perlakuan khusus dan berbeda (SDT) sebagai negara berkembang,” kata Maulana.
Ia menilai hilangnya status tersebut dapat berdampak langsung pada kemampuan Indonesia bersaing di pasar global. “Maka dengan tegas kami mengingatkan agar Pemerintah Indonesia tidak mengikuti agenda reformasi WTO yang dibawa oleh Amerika Serikat,” ujarnya.
Kritik serupa juga disampaikan Koordinator Program IGJ, Agung Prakoso. Ia menilai usulan reformasi tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak kebijakan perdagangan AS dalam beberapa tahun terakhir.
“Usulan reformasi WTO yang dibawa oleh AS mengabaikan fakta bahwa AS adalah negara yang membawa berbagai kebijakan yang memengaruhi tata kelola perdagangan global,” kata Agung.
Ia menyinggung sejumlah kebijakan seperti perang dagang, tarif unilateral, hingga perjanjian bilateral yang dinilai berdampak luas terhadap negara lain.
Selain itu, Agung menyoroti dorongan AS terhadap mekanisme perundingan plurilateral seperti Joint Statement Initiative. Menurut dia, mekanisme tersebut tidak diakui dalam sistem WTO. “Perundingan semacam JSI ini merupakan mekanisme perundingan yang tidak diakui di WTO atau ilegal,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai jika usulan tersebut disahkan, maka posisi negara maju akan semakin dominan dalam menentukan arah kebijakan perdagangan global. “Kalau reformasi WTO yang dibawa oleh AS itu akan mengabaikan posisi negara berkembang dan kurang berkembang dalam tata perdagangan global dan semakin memperkuat posisi negara maju,” kata Agung.
Dalam konteks ini, IGJ menilai Indonesia perlu mengambil sikap tegas untuk menjaga kepentingan nasional di tengah perubahan tata kelola perdagangan global yang semakin kompleks.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.