Logo
>

Industri Rokok Soroti Ancaman Larangan Bahan Tambahan

GAPPRI menilai pembatasan bahan tambahan dan kenaikan cukai dapat menggerus industri kretek serta mendorong peredaran rokok ilegal.

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Industri Rokok Soroti Ancaman Larangan Bahan Tambahan
Ilustrasi tembakau dalam negeri. Foto: dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan rangkaian kebijakan yang mencakup kenaikan tarif cukai, pembatasan promosi dan penjualan, wacana kemasan polos, serta rencana pelarangan bahan tambahan berdampak pada karakter produk.

"Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri," ujar Henry dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2026..

Ketentuan mengenai bahan tambahan tercantum dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang memberi mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk menetapkan daftar bahan yang dilarang. Dalam rancangan aturan turunannya, bahan yang dibatasi mencakup ekstrak buah, menthol, gula, dan rempah.

Sekitar 97 persen pasar domestik didominasi produk kretek yang menggunakan bahan tambahan dalam proses produksinya. Pembatasan tersebut dinilai dapat mengurangi perbedaan produk di pasar.

Di sisi lain, kenaikan cukai mendorong harga produk legal. Kondisi ini dinilai memengaruhi pilihan konsumen ketika perbedaan produk semakin terbatas.

Sementara itu, Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, menyatakan pembatasan bahan tambahan juga berdampak pada penggunaan bahan baku.

"Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60 persen tembakau dan 40 persen cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis," jelas Esther.

Ia menambahkan, perubahan pada harga dan karakter produk dapat mendorong pergeseran konsumsi. Konsumen dinilai akan mencari alternatif di luar jalur resmi ketika produk legal menjadi lebih mahal dan tidak memiliki perbedaan yang signifikan.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mendorong peralihan ke produk ilegal yang tidak dikenakan cukai. Selain itu, GAPPRI menyoroti belum adanya fasilitas pengujian bahan tambahan.

"Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau karena kepentingan kelompok tertentu," tambah Henry.

GAPPRI dan INDEF juga mencatat pengawasan terhadap aturan yang sudah ada, seperti batasan usia pembeli, belum berjalan optimal.

Kombinasi kebijakan yang memengaruhi harga dan karakter produk dinilai berpotensi mengubah pola konsumsi di pasar, termasuk pergeseran ke produk di luar pengawasan resmi.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Citra Dara Vresti Trisna

Citra Dara Vresti Trisna adalah Asisten Redaktur KabarBursa.com yang memiliki spesialisasi dalam analisis saham dan dinamika pasar modal. Dengan ketelitian analitis dan pemahaman mendalam terhadap tren keuangan, ia berperan penting dalam memastikan setiap publikasi redaksi memiliki akurasi data, konteks riset, dan relevansi tinggi bagi investor serta pembaca profesional. Gaya kerjanya terukur, berstandar tinggi, dan berorientasi pada kualitas jurnalistik berbasis fakta.