Logo
>

Kemenkeu Kucurkan TKD Rp10,65 Triliun untuk Pemulihan Sumatera

Kemenkeu menambah alokasi Transfer ke Daerah Rp10,65 triliun untuk 67 wilayah di Aceh, Sumut, dan Sumbar guna mempercepat pemulihan pascabencana.

Ditulis oleh Nur Nadiyah
Kemenkeu Kucurkan TKD Rp10,65 Triliun untuk Pemulihan Sumatera
Ilustrasi Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta. Foto: Dok Kemenkeu

KABARBURSA.COM — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatera.

Tambahan dana tersebut diberikan kepada 67 daerah di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia Deni Surjantoro mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan setelah kunjungan Menteri Keuangan bersama Satgas Bencana dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ke daerah terdampak bencana di Aceh.

“Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian tambahan TKD dengan mengembalikan jumlah alokasi TKD tahun anggaran 2026 menjadi sama dengan alokasi tahun anggaran 2025 bagi daerah yang terdampak bencana,” ujar Deni dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, tambahan alokasi TKD diberikan kepada daerah yang mengalami penurunan alokasi TKD pada 2026 dibandingkan 2025, baik daerah yang terdampak langsung bencana maupun wilayah sekitarnya yang ikut merasakan dampak.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, serta Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2026, termasuk penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga tahun anggaran 2024 untuk daerah tertentu di tiga provinsi tersebut.

Menurut Deni, tambahan TKD tersebut diarahkan untuk membantu pemerintah daerah mempercepat pemulihan pascabencana, selain dukungan dari pemerintah pusat melalui program tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi.

Penyaluran tambahan dana tersebut dilakukan secara bertahap. Pada Februari 2026 disalurkan sebesar 40 persen, disusul 30 persen pada Maret dan 30 persen pada April. Hingga akhir Februari 2026, pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp4,39 triliun.

Selain penambahan dana, pemerintah juga memberikan relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD bagi daerah terdampak bencana melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025.

“Relaksasi tersebut antara lain berupa penyaluran TKD tanpa syarat salur, penggunaan dana earmarked untuk penanganan bencana dan pemulihan pascabencana, serta relaksasi kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi daerah terdampak,” jelasnya.

Dalam skema tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh penundaan pembayaran pokok maupun bunga pinjaman selama masa pemulihan, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, hingga penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan berat akibat bencana seperti banjir, banjir bandang, maupun tanah longsor.

Kendati demikian, fasilitas relaksasi tersebut tidak diberikan secara otomatis dan disesuaikan dengan ketentuan pinjaman PEN yang berlaku. Hingga saat ini, fasilitas relaksasi pinjaman tersebut dimanfaatkan oleh empat pemerintah daerah di wilayah Sumatera.

Deni menambahkan, hingga Februari 2026, realisasi penyaluran TKD di tiga provinsi terdampak bencana mencapai Rp23,18 triliun, atau naik 54,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Tambahan TKD dan kebijakan relaksasi ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana sekaligus menjaga keberlanjutan layanan publik serta membantu pemulihan ekonomi masyarakat,” ujarnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang