KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menempatkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib baja sebagai instrumen untuk memperkuat daya saing industri baja nasional.
Upaya ini diambil sebagai upaya menjaga pasar domestik di tengah dinamika pasar global dan arus produk impor.
Melalui penerapan SNI wajib untuk produk baja lembaran lapis seng (Bj LS) dan baja lapis aluminium seng (Bj LAS), pemerintah tidak hanya menekankan aspek mutu dan keselamatan.
Pemerintah juga mulai mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat serta mencegah peredaran baja di bawah standar di dalam negeri.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menyampaikan bahwa regulasi dasar mengenai ketentuan tersebut telah terbit sejak November 2024.
“Mengingat regulasi dasar (Permenperin 67/2024) telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan,” ujar Emmy di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
SNI untuk Baja Lapis Seng sejatinya telah diwajibkan sejak 2008, sementara SNI Baja Lapis Aluminium Seng berlaku sejak 2009. Namun, dalam dinamika implementasinya, Kemenperin memutuskan memberikan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan selama satu tahun melalui penerbitan peraturan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperpanjang masa adaptasi pelaku industri terhadap ketentuan teknis yang berlaku.
“Ini sekaligus untuk menghapuskan kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk-produk tersebut,” jelas Emmy.
Data Kemenperin menunjukkan hingga saat ini telah terdapat 11 sertifikat SNI untuk produk dalam negeri dan 7 sertifikat SNI untuk produk impor yang aktif. Catatan tersebut disebut sebagai bukti bahwa proses sertifikasi berjalan dan dapat diakses baik oleh produsen domestik maupun importir.
Kementerian Perindustrian kembali menegaskan bahwa penguatan standardisasi melalui SNI bertujuan melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari masuknya produk baja yang tidak memenuhi syarat keamanan konstruksi.
Pemerintah juga mengajak pelaku usaha memanfaatkan masa penundaan untuk merampungkan proses sertifikasi agar tercipta iklim persaingan yang sehat dan terhindar dari gangguan rantai pasok.
“Dengan dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera merampungkan proses sertifikasi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional,” pungkas Emmy.(*)