KABARBURSA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.834 aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.
Pemerintah mempercepat pengawasan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti dan hak pekerja terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pemerintah daerah segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi diterima Kabarbursa.com, Senin, 30 Maret 2026.
Dari total aduan tersebut, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan. Sementara itu, 173 kasus telah dinyatakan selesai.
Pengawas ketenagakerjaan juga telah menerbitkan 200 laporan hasil pemeriksaan kinerja, 7 nota pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi kepada perusahaan.
Yassierli menegaskan penanganan aduan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan. Pemerintah mendorong penyelesaian yang konkret terhadap setiap laporan pekerja.
“Pengawasan harus dilakukan secara aktif dan menghasilkan penyelesaian nyata,” kata dia.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ismail Pakaya menyatakan seluruh aduan terus dikawal hingga selesai.
“Pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal laporan sampai ada penyelesaian yang konkret,” ujarnya.
Ia menegaskan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR menjadi perhatian utama.
“Bayar THR tepat waktu sesuai ketentuan dan jangan menunggu ditegur,” kata Ismail.
Kemnaker menyatakan pengawasan akan terus diperkuat meski periode libur Idulfitri 1447 Hijriah telah berakhir. Setiap laporan akan dipantau hingga tuntas untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.(*)