Logo
>

Kemnaker Catat 1.834 Aduan THR 2026, Pengawasan Diperketat

Sebanyak 1.834 aduan THR tercatat hingga 25 Maret 2026, dengan mayoritas masih dalam proses penanganan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Kemnaker Catat 1.834 Aduan THR 2026, Pengawasan Diperketat
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.834 aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. (Foto: Dok. Kemnaker)

KABARBURSA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.834 aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. 

Pemerintah mempercepat pengawasan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti dan hak pekerja terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pemerintah daerah segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. 

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi diterima Kabarbursa.com, Senin, 30 Maret 2026.

Dari total aduan tersebut, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan. Sementara itu, 173 kasus telah dinyatakan selesai.

Pengawas ketenagakerjaan juga telah menerbitkan 200 laporan hasil pemeriksaan kinerja, 7 nota pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi kepada perusahaan.

Yassierli menegaskan penanganan aduan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan. Pemerintah mendorong penyelesaian yang konkret terhadap setiap laporan pekerja.

“Pengawasan harus dilakukan secara aktif dan menghasilkan penyelesaian nyata,” kata dia.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ismail Pakaya menyatakan seluruh aduan terus dikawal hingga selesai. 

“Pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal laporan sampai ada penyelesaian yang konkret,” ujarnya.

Ia menegaskan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR menjadi perhatian utama. 

“Bayar THR tepat waktu sesuai ketentuan dan jangan menunggu ditegur,” kata Ismail.

Kemnaker menyatakan pengawasan akan terus diperkuat meski periode libur Idulfitri 1447 Hijriah telah berakhir. Setiap laporan akan dipantau hingga tuntas untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Desty Luthfiani

Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".