KABARBURSA.COM – Koalisi Save Our Surroundings (SOS) gelar aksi protes 'Program Rokok Murah Nasional' di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Koalisi yang terdiri dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), dan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), menyampaikan kritik terkait rencana pemerintah yang ingin menambah lapisan baru dalam tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Adapun lapisan baru ini, diperkirakan berada pada kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) kelas III yang tergolong dalam kelompok tarif terendah.
Project Lead for Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia, mengatakan penambahan lapisan tarif baru CHT bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok di masyarakat. Hal tersebut juga berpotensi mengurangi efektivitas penerimaan negara dari sektor cukai.
“Aksi ‘Program Rokok Murah Nasional’ ini merupakan sindiran terhadap rencana penambahan lapisan baru cukai rokok yang kontraproduktif terhadap tujuan fiskal, kesehatan masyarakat, dan pembangunan sumber daya manusia,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.
Bela menyatakan, penambahan lapisan atau layer baru CHT dapat memperkuat pola downtrading, yakni peralihan konsumsi produk rokok ke harga yang semakin murah.
Sebab dalam jangka panjang, downtrading dapat melemahkan fungsi cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi tembakau. Bela juga mempertanyakan argumentasi yang mengaitkan penambahan lapisan tarif dengan upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, persoalan tersebut harusnya diselesaikan melalui penegakan hukum dan penerapan sistem pelacakan produk yang efektif.
“Kami melakukan aksi ini setelah berbagai upaya advokasi oleh Koalisi, mulai dari publikasi kajian, konferensi pers, hingga permintaan audiensi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR tidak pernah digubris,” sebut Bela.
Sorotan serupa disampaikan Executive Director IYCTC, Manik Marganamahendra. Ia mengingatkan bahwa semakin murahnya harga rokok berpotensi meningkatkan akses anak-anak dan kelompok rentan terhadap produk tembakau.
Mengacu pada Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok anak mencapai 5,9 juta orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan sekitar 4 juta pada 2018. Data yang sama juga menunjukkan lebih dari separuh perokok aktif mulai merokok pada usia sekolah.
Lebih lanjut Manik menilai, kebijakan yang berpotensi meningkatkan keterjangkauan rokok ini berlawanan dengan upaya pemerintah sendiri, yaitu menekan beban kesehatan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Berikanlah prioritas utama perlindungan masyarakat, bagaimana mau menekan biaya kesehatan kalau sumber utama penyakitnya diberi keleluasaan? Upaya menurunkan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM seharusnya saling bersinergi dengan upaya penurunan prevalensi merokok. Tetapi ketidakselarasan antara tujuan pembangunan dan arah kebijakan ini menunjukkan adanya persoalan tata kelola dalam proses penyusunannya,” tegasnya.
Kemudian Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto menyoroti transparansi dalam pembahasan rencana lapisan baru cukai rokok.
Menurutnya, publik perlu mengetahui dasar pertimbangan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses perumusan kebijakan tersebut.
"Ketika wacana penambahan lapisan cukai bergulir, Menteri Keuangan mengatakan ia telah berdiskusi langsung dengan pelaku industri rokok ilegal. Lalu, Ketua Komisi XI DPR langsung menyampaikan dukungan terhadap usulan tersebut bahkan sebelum proses konsultasi formal dilakukan. Padahal DPR memiliki fungsi pengawasan untuk menguji rasionalitas, urgensi, dan dampak kebijakan yang diusulkan," terang Bigwanto.
Ia menambahkan, pemerintah didorong untuk mengedepankan masukan dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar kesehatan dalam merumuskan kebijakan pengendalian produk tembakau.
“Situasi ini sulit dipahami. Di satu sisi, Menteri Purbaya mengakui telah berkomunikasi dengan pelaku rokok ilegal. Di sisi lain, KPK juga tengah mengusut dugaan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai seputar cukai rokok ilegal. Publik berhak mengetahui secara transparan dasar kebijakan ini serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunannya,” tutup Bigwanto.
Tuntutan SOS untuk Kemenkeu dan DPR RI
Dengan berbagai dampak yang dapat ditimbulkan, SOS mendesak lima tuntutan kepada Kemenkeu dan DPR RI:
1. Menghentikan pembahasan rencana penambahan lapisan baru dalam struktur tarif CHT, baik yang diterapkan secara nasional maupun di sebagian daerah.
2. Memastikan proses penyusunan kebijakan cukai hasil tembakau bebas dari konflik kepentingan dan intervensi industri rokok, serta mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat sesuai mandat Undang-Undang Cukai.
3. Melibatkan para ahli independen, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok kesehatan masyarakat secara bermakna dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
4. Segera mengesahkan dan mengimplementasikan sistem pelacakan dan penelusuran (track and trace) rokok yang komprehensif, independen, dan terbebas dari intervensi industri tembakau untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal.
5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan suap terkait pengawasan cukai dan peredaran rokok ilegal yang saat ini sedang didalami KPK.(*)