Logo
>

Kontribusi Ekonomi Digital Ditargetkan Tembus 13 Persen PDB pada 2029

Bappenas mencatat, performa ekonomi digital Indonesia saat ini menempatkan tanah air sebagai jawara di kawasan Asia Tenggara.

Ditulis oleh Gusti Ridani
Kontribusi Ekonomi Digital Ditargetkan Tembus 13 Persen PDB pada 2029
Kontribusi Ekonomi Digital Ditargetkan Tembus 13 Persen PDB pada 2029. Foto: Gusti/KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menegaskan bahwa transformasi digital bakal menjadi tuas pengungkit utama (enabler) demi mengejar target ambisius pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029. Pemerintah kini tengah membidik kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor ekonomi digital agar mampu melompat ke angka 12 hingga 13 persen dalam tiga tahun ke depan.

Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Rolly Rochmad Purnomo, mengungkapkan bahwa target tersebut menjadi fondasi utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang bertumpu pada penguatan empat pilar infrastruktur, sosial, ekonomi, fisik, dan digital.

Amanat tersebut mencakup program-program konkret mulai dari makan bergizi gratis, sekolah rakyat, kartu kesejahteraan, rumah sakit, hingga swasembada pangan, energi, air, pembangunan Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta pengolahan sampah.

"Keempat pilar ini saling menopang dan memperkuat dengan infrastruktur digital sebagai enabler-nya. Kita mendorong kemandirian bangsa melalui ekonomi digital dengan target kontribusi PDB mencapai 12 sampai 13 persen di tahun 2029," ujar Rolly dalam Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri OTT di Indonesia, Selasa 2 Juni 2026.

Bappenas mencatat, performa ekonomi digital Indonesia saat ini menempatkan tanah air sebagai jawara di kawasan Asia Tenggara.

Dari sisi skala Gross Merchandise Value (GMV), ekonomi digital Indonesia sudah menembus angka USD 87 miliar pada tahun 2024 dan diproyeksikan meroket hingga USD 340 miliar pada tahun 2030.

Dari sisi dampak makro, sektor digital bukan lagi sekadar industri pelengkap karena kontribusinya terhadap PDB nasional saat ini telah menyentuh angka 6,8 persen.

Hal ini ditopang oleh basis ekosistem yang masif, dengan jumlah pengguna internet yang meluas hingga 235 juta jiwa serta hamparan infrastruktur 5G yang kian kokoh.

"Angka ini bukan titik puncak, melainkan titik tolak. Sektor digital bukan lagi industri pelengkap. Ia sudah menjadi salah satu pilar utama ekonomi Indonesia," tegas Rolly.

Untuk mengejar sisa target menuju 13 persen pada 2029, Bappenas mengarahkan percepatan digitalisasi secara masif pada rantai sektor prioritas. Mulai dari sektor industri, UMKM, perdagangan, keuangan, pendidikan, kesehatan, pertanian, transportasi, energi, hingga lini media digital.

Di tengah laju pertumbuhan yang pesat, Bappenas blak-blakan menyoroti adanya ketimpangan dalam ekosistem digital nasional, terutama terkait sepak terjang platform Over-The-Top (OTT) raksasa global. Saat ini, mayoritas platform OTT global menguasai hingga 70 persen trafik internet nasional.

Anehnya, beban investasi konektivitas digital demi menyelenggarakan layanan tersebut justru mayoritas ditanggung oleh korporasi operator telekomunikasi dalam negeri.

Lebih dari itu, longgarnya kebijakan fiskal membuat para raksasa digital ini leluasa mengeruk keuntungan di Indonesia tanpa perlu menghadirkan fisik kantor secara resmi.

"Platform OTT global dapat beroperasi tanpa mengharuskan kehadiran fisik di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu loophole (celah hukum) yang membuat platform OTT sering kali lolos dari kerangka perpajakan yang ada," ungkap Rolly.

Empat Strategi Bappenas Dorong Level Playing Field

Guna menciptakan tata kelola ekosistem digital yang adil dan produktif, Bappenas merumuskan empat langkah strategis yang harus segera dieksekusi:

1. Optimalisasi Penerimaan Negara: Mendorong pengembangan skema perpajakan yang berkeadilan, termasuk optimalisasi skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penjajakan opsi Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi penyedia platform luar negeri.

2. Menjamin Level Playing Field: Menyusun regulasi dan tata kelola industri OTT yang seimbang demi menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberikan kesempatan setara serta kontribusi proporsional antara pelaku industri global dan nasional.

3. Reinvestasi melalui Kontribusi Fair Share: Memastikan penerimaan pajak dan dana kontribusi fair share dari OTT global dialokasikan kembali secara proporsional untuk membangun infrastruktur digital dalam negeri serta mengembangkan ekosistem konten dan media digital lokal.

4. Pemanfaatan ASEAN DEFA (Digital Economy Framework Agreement): Memperkuat arus investasi dan perdagangan digital lintas negara di kawasan Asia Tenggara sekaligus memperluas kedaulatan akses pasar regional melalui kerja sama tata kelola industri OTT.

Bappenas optimistis bahwa penataan regulasi OTT global tidak akan mematikan pasar, melainkan justru menjadi jaminan keberlanjutan ekonomi digital nasional ke depan.

"Kebijakan pemerintah tentunya diarahkan untuk memberikan kesempatan setara untuk semua pelaku industri serta terciptanya persaingan usaha yang sehat, mendukung inovasi dan kreativitas, serta menciptakan ekosistem digital yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha," pungkas Rolly.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang