Logo
>

Mandatori B50 Resmi Berlaku 1 Juli 2026, ini Aturannya

Pemerintah resmi menerapkan program B50 mulai 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri ESDM. Seluruh solar wajib mengandung biodiesel 50 persen demi memperkuat ketahanan energi nasional.

Ditulis oleh Gusti Ridani
Mandatori B50 Resmi Berlaku 1 Juli 2026, ini Aturannya
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 ini mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50 persen. (Foto: KabarBursa)

KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50 persen. Kewajiban yang dikenal dengan program B50 ini dimulai pada Rabu, 1 Juli 2026.

Kebijakan strategis ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Energi pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50 persen.dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Langkah progresif ini diambil guna mewujudkan kemandirian sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengurangan impor bahan bakar minyak secara signifikan. Seluruh program pemanfaatan ini akan mendapatkan dukungan insentif melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan target implementasi minimal sebesar 50 persen berlaku mutlak untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar di dalam negeri. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan mandat tersebut secara tegas di dalam aturan ini.

"Untuk percepatan implementasi kebijakan Pemerintah dalam pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar ditetapkan target implementasi minimal sebesar 50 persen yang berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar," demikian bunyi mandat utama dalam Diktum Kesatu keputusan Menteri ESDM, dikutip hari ini.

Pemerintah juga mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, hingga badan usaha bahan bakar minyak untuk menerapkan serta menjaga kualitas standar mutu spesifikasi secara ketat.

Jika para pelaku industri kedapatan membangkang atau tidak melaksanakan kewajiban ini, kementerian bersiap menjatuhkan sanksi administratif yang berat.

Berdasarkan aturan terbaru, badan usaha yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demi memastikan program ini berjalan optimal di lapangan, Menteri ESDM akan memimpin langsung evaluasi pelaksanaan pencampuran ini secara berkala setiap tiga bulan.

Untuk menjaga kelancaran transisi operasional, kementerian masih memberikan kelonggaran bagi badan usaha yang menguasai persediaan biodiesel lama untuk pencampuran 40 persen atau B40. Mereka tetap diizinkan menyalurkan produk biosolar tersebut sampai dengan tanggal 30 September 2026.

Bersamaan dengan berlakunya regulasi ini, Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang program B40 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.(*)

SEO Description (maks. 160 karakter)

 

SEO Keywords

 

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang