KABARBURSA.COM- Pemerintah menegaskan penguatan perlindungan pekerja dalam momentum Idul Fitri 1447 H/2026 melalui dua surat edaran resmi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan bahwa regulasi tersebut bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga kondusivitas hubungan industrial.
Surat Edaran pertama, Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan pengawasannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR mengacu pada Pemerintah Indonesia melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Beberapa poin utama yang ditekankan yakni THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.
Lalu ada juga THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dengan imbauan agar perusahaan membayarkan lebih awal.
Untuk memastikan kepatuhan, Kemeneaker meminta gubernur membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) THR Keagamaan 2026 di setiap daerah. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi, pengaduan, dan penegakan hukum, serta terintegrasi dengan laman resmi posko.thr.go.id.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan THR berjalan sesuai ketentuan dan apabila ada keluhan dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2026.
Selain THR pekerja formal, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran kedua, Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap pengemudi dan kurir online.
Beberapa ketentuan penting dalam BHR antara lain BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dan aktif dalam 12 bulan terakhir.
Besaran BHR dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi wajib transparan dalam perhitungan BHR.
Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dengan imbauan untuk membayar lebih awal. Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR tidak boleh mengurangi hak kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan kepada mitra pengemudi dan kurir.
“Kami mengimbau perusahaan aplikasi untuk menunjukkan komitmen nyata kepada para mitranya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” tegasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta gubernur menginstruksikan dinas ketenagakerjaan di daerah agar aktif memantau implementasi kebijakan ini.
Dengan dua surat edaran tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa momentum Idul Fitri tidak hanya menjadi penggerak konsumsi nasional, tetapi juga mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun ekonomi digital. (*) (Rep: Nur Nadiyah)