KABARBURSA.COM — Nama Mojtaba Khamenei mulai banyak disebut sejak wafatnya Ayatollah Ali Khamenei. Ia adalah putra kedua dari pemimpin tertinggi Iran tersebut dan saat ini berstatus sebagai ulama tingkat menengah dalam struktur kepemimpinan Republik Islam.
Mojtaba lahir di Mashhad pada 1969. Pada akhir dekade 1980-an, ia ikut terlibat dalam Perang Iran–Irak. Setelah itu, ia menempuh pendidikan agama di kota suci Qom, pusat keilmuan Syiah yang melahirkan banyak ulama berpengaruh di Iran.
Di balik posisinya yang tidak menonjol secara formal, sejumlah sumber dari dalam lingkar kekuasaan menyebut pengaruh Mojtaba terbentuk melalui kedekatannya dengan para penasihat senior ayahnya selama bertahun-tahun. Ia juga disebut memiliki peran dalam mengatur akses ke kantor pemimpin tertinggi. Ini adalah posisi yang memberi kekuatan politik meski tidak selalu terlihat di permukaan.
Sejumlah jurnalis Iran menilai Mojtaba memiliki hubungan dekat dengan ulama-ulama terkemuka serta Garda Revolusi Iran. Kedekatan ini membuat namanya terus muncul dalam perbincangan mengenai suksesi kepemimpinan.
Suksesi yang Tak Ditentukan Garis Keturunan
Spekulasi mengenai kemungkinan Mojtaba menggantikan ayahnya mendorong namanya masuk ke sorotan internasional. Siapa pun yang kelak terpilih akan memegang kendali atas militer, lembaga peradilan, kebijakan luar negeri, hingga institusi revolusi.
Namun sejarah Iran menunjukkan bahwa garis keturunan bukan jaminan. Pada 1989, setelah wafatnya Ayatollah Ruhollah Khomeini, putranya tidak dipilih sebagai penerus. Majelis ulama justru menunjuk Ali Khamenei sebagai pemimpin tertinggi.
Dalam tradisi Syiah, otoritas keagamaan semestinya diperoleh melalui kapasitas keilmuan dan kesalehan, bukan warisan keluarga. Karena itu, kemungkinan naiknya Mojtaba dinilai bisa memicu perdebatan soal legitimasi sistem teokrasi Iran dan memancing resistensi di dalam negeri.
Secara formal, Mojtaba belum pernah menduduki jabatan puncak dalam struktur negara. Hal ini membuat kelayakannya sebagai pemimpin tertinggi kerap dipertanyakan.
Dilansir dari India.com, konstitusi Iran menetapkan bahwa penerus pemimpin tertinggi dipilih oleh Majelis Ahli, lembaga yang beranggotakan 88 ulama yang dipilih melalui pemilihan umum. Dukungan politik dan jaringan kekuasaan memang memberi keuntungan tersendiri bagi Mojtaba, tetapi persetujuan dari para ulama senior tetap menjadi penentu.
Di tengah suasana duka nasional, belum ada kepastian siapa yang akan menggantikan Ayatollah Ali Khamenei. Dari sejumlah nama yang beredar, Mojtaba Khamenei menjadi salah satu figur yang disebut memiliki peluang untuk mengendalikan arah negara, meski proses resmi masih berlangsung dan hasilnya tetap bergantung pada keputusan Majelis Ahli.
Mekanisme Penunjukan Rahbar Iran, Dari Sidang Ulama Hingga Pengaruh Garda Revolusi
Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei tidak hanya meninggalkan kekosongan kepemimpinan, tetapi juga mengaktifkan mekanisme konstitusional yang selama ini jarang terjadi dalam sejarah Republik Islam. Proses penunjukan pemimpin tertinggi Iran atau rahbar sepenuhnya diatur dalam konstitusi dan berada di tangan Majelis Ahli.
Menurut konstitusi Iran, rahbar dipilih oleh Majelis Ahli atau Majlis-e Khobregan Rahbari. Lembaga ini beranggotakan 88 ulama yang dipilih langsung oleh rakyat setiap delapan tahun. Namun proses menuju kursi Majelis Ahli tidak sepenuhnya terbuka. Setiap kandidat anggota harus terlebih dahulu lolos uji kelayakan Dewan Pengawal. Sumber analisis Brookings dan Rudaw menjelaskan bahwa mekanisme ini membuat penyaringan politik tetap berada dalam lingkar kekuasaan yang sudah mapan.
Pasal 107 Konstitusi menegaskan bahwa setelah pemimpin tertinggi wafat, Majelis Ahli wajib menggelar sidang khusus untuk menentukan pengganti. Seorang kandidat baru harus memperoleh dukungan minimal dua pertiga suara anggota agar dapat diangkat sebagai rahbar. Ketentuan ini menjadi dasar formal yang menentukan arah suksesi.
Konstitusi Iran juga mengatur secara rinci kriteria pemimpin tertinggi. Calon harus laki-laki, berstatus ulama, memiliki otoritas moral, serta menunjukkan kesetiaan kepada Republik Islam. Pasal 109 menekankan syarat penguasaan ilmu agama, keadilan, kesalehan, serta kemampuan politik, sosial, dan administratif.
Amandemen konstitusi 1989 mengubah syarat penting. Gelar marja tidak lagi diwajibkan. Analisis The National menyebut perubahan ini yang memungkinkan Ali Khamenei terpilih meski saat itu belum berada di tingkat otoritas keagamaan tertinggi.
Konstitusi juga mengantisipasi masa transisi. Pasal 111 menyatakan bahwa ketika rahbar wafat, Majelis Ahli harus secepat mungkin memilih pengganti. Selama proses berlangsung, kekuasaan dijalankan oleh Dewan Kepemimpinan Sementara.
Dewan ini terdiri dari Presiden Republik, Ketua Yudikatif, dan seorang ulama anggota Dewan Pengawal yang dipilih oleh Majelis Ahli. Mereka menjalankan fungsi kepemimpinan tertinggi sampai rahbar baru ditetapkan. Penjelasan ini merujuk pada interpretasi konstitusional yang dikutip oleh Rudaw.
Meski pemilihan dilakukan Majelis Ahli, peran Dewan Pengawal sangat menentukan sejak tahap awal. Lembaga ini menguji kelayakan kandidat anggota Majelis Ahli. Separuh anggota Dewan Pengawal sendiri diangkat oleh pemimpin tertinggi. Struktur ini membuat proses suksesi tetap berada dalam orbit kekuasaan yang telah terbentuk sebelumnya.
Di luar kerangka konstitusi, dinamika politik Iran tidak dapat dilepaskan dari Pasukan Garda Revolusi Islam atau IRGC. Selama beberapa dekade, lembaga ini berkembang menjadi institusi paling berpengaruh yang mengawasi militer, intelijen, dan jaringan ekonomi besar.
Analisis The National menegaskan meskipun proses suksesi secara formal dikendalikan para ulama, IRGC memiliki pengaruh yang menentukan dalam praktik. Banyak pengamat menilai calon rahbar baru hampir pasti membutuhkan dukungan Garda Revolusi agar dapat memerintah secara efektif, terlebih dalam situasi konflik dan tekanan eksternal.
Pada akhirnya, proses suksesi tidak hanya soal memenuhi syarat konstitusional. Kandidat harus mendapatkan penerimaan dari berbagai faksi berpengaruh di dalam sistem, terutama kalangan ulama senior dan Garda Revolusi.
Ringkasnya, dengan wafatnya Khamenei, Majelis Ahli yang beranggotakan 88 ulama terpilih wajib berkumpul untuk memilih rahbar baru melalui mekanisme dua pertiga suara. Dewan Kepemimpinan Sementara menjalankan pemerintahan selama masa transisi. Namun arah akhir suksesi akan sangat ditentukan oleh keseimbangan kekuatan politik di dalam negeri Iran.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.