KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons hasil pertemuan daring ketiga antara Bursa Efek Indonesia dan indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas sejumlah rencana aksi reformasi pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan secara umum MSCI mengapresiasi berbagai proposal reformasi yang telah disampaikan regulator dan self regulatory organization (SRO). “Mereka mengapresiasi, tapi mereka tidak mau terima hanya proposal saja. Jadi buat mereka yang penting adalah realisasi dari action plan kami,” kata perempuan yang akrab dengan sapaan Kiki itu dikutip Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menambahkan, delapan rencana aksi reformasi yang disusun OJK, BEI, dan KSEI dinilai positif. Namun, bagi MSCI, implementasi nyata menjadi faktor utama dalam penilaian. “Semua yang kita sampaikan itu bagus. Tapi yang mereka lihat adalah realisasi dari rencana aksi tersebut,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan terus melakukan koordinasi berkala dengan MSCI dan menyampaikan perkembangan implementasi secara transparan kepada publik. Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah penguatan granularitas data investor dan keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen.
OJK juga telah menerbitkan surat keputusan yang memerintahkan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan terbuka untuk publik melalui situs Bursa Efek Indonesia. Friderica menilai pendekatan MSCI tersebut wajar dan adil. Menurutnya, komitmen reformasi pasar modal Indonesia akan dibuktikan melalui implementasi bertahap dan terukur.
Sementara itu, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memastikan komunikasi dengan MSCI masih terus berjalan. Namun, detail pembicaraan dan hasil pertemuan dengan penyedia indeks global tersebut tidak bisa dibuka ke publik.
“Seluruh pihak, detail dari komunikasi dan diskusi tidak bisa kami ungkap. Tetapi yang kami dapat sampaikan adalah proposal kami sudah kami sampaikan dan progres yang sedang kami lakukan,” ujar Jeffrey.
Meski demikian, BEI memastikan komunikasi lanjutan tetap akan dilakukan dan akan segera di-update. Ia menambahkan, secara teknis komunikasi tetap berjalan di level operasional untuk membahas penyesuaian metodologi. “Kalau di level teknis tetap ada komunikasi,” ujar Jeffrey.
Progres Penyesuaian dan Target Efektif Maret
Di tengah proses komunikasi dengan MSCI, BEI tengah merampungkan revisi Peraturan 1A. Masa rule making rule telah berakhir pada 19 Februari dan saat ini seluruh masukan sedang direkap oleh tim internal Bursa. “Pada tanggal 19 itu hari terakhir rule making rule. Jadi hari ini sudah mulai direkap oleh tim Bursa, seluruh masukan yang kita terima,” jelasnya.
Draft final nantinya akan dimintakan persetujuan Komisaris sebelum disampaikan kepada OJK. BEI menargetkan aturan tersebut sudah efektif pada Maret. “Peraturan itu sudah akan efektif di bulan Maret nanti,” kata Jeffrey.
Mengenai kesiapan implementasi sejumlah poin yang menjadi bagian dari proposal ke MSCI, BEI mengklaim progresnya sudah cukup tinggi. Untuk aspek disclosure 1 persen, Jeffrey menyebut sudah memasuki tahap akhir. “Kalau mau di quantify, mungkin sekitar 90 persen,” ujarnya.
Sementara untuk granularisasi data pemegang saham di bawah 1 persen telah mencapai lebih dari 82 persen. Dalam isi peraturan 1A berada di kisaran 80 persen dan stakeholder concentration list sekitar 85 persen. Ia memastikan ketentuan disclosure 1 persen akan berlaku untuk seluruh emiten tanpa pengecualian mulai akhir Februari atau awal Maret.
“Itu sesuai jadwal, akhir Februari atau awal Maret (2026). Itu untuk seluruh emiten,” tegasnya.
Antisipasi Supply Rp187 Triliun dan Pendalaman Pasar
Di sisi lain, BEI juga menyoroti potensi tambahan suplai saham ke pasar yang nilainya diperkirakan mencapai Rp187 triliun. Menurut Jeffrey, peningkatan supplai harus diimbangi dengan demand yang kuat agar price discovery tetap terjaga. “Potensi penambahan supply tentu harus diimbangi dengan potensi penambahan demand,” katanya.
BEI mengandalkan beberapa faktor untuk mendorong permintaan, termasuk upaya agar dana asing tidak hanya bertahan tetapi juga mencatat inflow baru, relaksasi investasi dana pensiun dan asuransi, serta pertumbuhan investor ritel. Hingga awal 2026, tercatat sudah ada 1,9 juta investor ritel baru. BEI berharap pertumbuhan demand tersebut dapat memperdalam pasar modal domestik.
Dalam revisi aturan freefloat atau saham beredar 15 persen, BEI juga menyiapkan tahapan pemenuhan kewajiban bagi emiten yang terdampak, termasuk fasilitas hot desk sebagai sarana diskusi. Namun, jika pada tahap akhir kewajiban tidak dipenuhi, sanksi hingga delisting tetap menjadi opsi.
Sebelumnya OJK bakal memberlakukan notasi khusus untuk emiten saham beredarnya di bawah 15 persen. Pemberlakuan akan berlangsung 1 hingga dua tahun dalam proses transisi regulasi. Jika dalam kurun waktu yang telah ditetapkan ada emiten masih memiliki freefloat di bawah 15 persen makan akan dilakukan delisting. “Ya, tentu sampai di tahap akhir akan ada proses delisting,” kata Jeffrey.
Meski demikian, BEI menegaskan delisting adalah langkah terakhir. Bursa masih memberikan ruang waktu dan komunikasi dengan asosiasi agar sebanyak mungkin emiten dapat memenuhi ketentuan baru.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.