Logo
>

OJK Angkat Bicara Soal Direktur Wanteg Sekuritas Berkasus Hukum dan Diberhentikan

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, membenarkan mengenai informasi pemecatan dan kasus hukum tersebut .

Ditulis oleh Desty Luthfiani
OJK Angkat Bicara Soal Direktur Wanteg Sekuritas Berkasus Hukum dan Diberhentikan
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK

KABARBURSA.COM – Direktur Utama PT Wanteg Sekuritas, Wijanti Jatno, diberhentikan  oleh Dewan Komisaris di tengah proses hukum yang tengah berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan telah menerima informasi terkait persoalan hukum dan perkembangan internal perusahaan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima KABARBURSA.COM tertanggal 23 Februari 2026, Komisaris Utama Puryanto dan Komisaris Budhi Susetyo menyampaikan keputusan pemberhentian sementara terhadap Wijanti Jatno dari jabatannya sebagai Direktur Utama.

Keputusan tersebut merujuk pada kewenangan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Direksi tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak Tahun Buku 2022 hingga saat ini. Padahal, RUPS tahunan wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dewan Komisaris juga menyatakan tidak pernah diundang dalam RUPS tersebut, sehingga laporan tahunan dan laporan keuangan tidak memperoleh persetujuan komisaris.

Selain persoalan tata kelola, pemberhentian sementara juga dikaitkan dengan proses hukum yang tengah berjalan. Wijanti Jatno disebut sedang menjalani penyidikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tercatat Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, UU Perbankan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, terdapat Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Juni 2023 atas dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP serta ketentuan dalam UU TPPU. Proses tersebut disebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan keputusan ini, Wijanti Jatno tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan, bertindak untuk dan atas nama perseroan, maupun mewakili PT Wanteg Sekuritas sesuai Pasal 106 ayat 3 UU Perseroan Terbatas.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia juga telah melakukan suspensi terhadap PT Wanteg Sekuritas berdasarkan permintaan sendiri melalui surat No. S-02555/BEI.ANG/02-2026 tanggal 24 Februari 2026.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, membenarkan mengenai informasi pemecatan dan kasus hukum tersebut .

“OJK telah menerima informasi tentang proses hukum terkait PT Wanteg Sekuritas di Bareskrim dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Hasan kepada KabarBursa.com melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 26 Februari 2026.

Hasan menyebut pihaknya juga telah menerima laporan dari Bursa Efek Indonesia perihal suspensi PT Wanteg Sekuritas berdasarkan permintaan sendiri.

Ia menambahkan, bahwa OJK memonitor perkembangan permasalahan di PT Wanteg Sekuritas tersebut karena berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan pelayanan kepada nasabahnya.

“OJK akan berkoordinasi dengan Bursa Efek untuk menindaklanjuti dan melakukan tindakan pengawasan sesuai ketentuan yang ada dan dalam waktu dekat meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, termasuk manajemen dan pemegang saham PT Wanteg Sekuritas,” ucap dia.

KabarBursa juga telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak serta Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy untuk meminta konfirmasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan penghentian ini merupakan permintaan langsung dari pihak perusahaan. “Adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension),” ujar Irvan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menambahkan, selama masa suspensi, nasabah tidak dapat melakukan transaksi melalui PT Wanteg Sekuritas.

“Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” katanya.

Dalam pengumuman resmi yang diunggah dalam keterbukaan informasi, PT Wanteg Sekuritas tidak lagi diizinkan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Langkah ini diambil setelah BEI menerima permintaan penghentian aktivitas perdagangan dari perusahaan dan melakukan pemantauan atas status kelayakan operasionalnya.

Ketentuan II.2.1 dalam Peraturan Bursa Nomor III-G sendiri mengatur mengenai mekanisme suspensi keanggotaan Bursa, baik atas permintaan anggota maupun berdasarkan evaluasi Bursa. Sejumlah pelaku pasar sebelumnya mempertanyakan latar belakang penghentian aktivitas tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan pemenuhan kewajiban modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) atau faktor lainnya. Namun, dalam keterangannya, BEI hanya menyampaikan bahwa suspensi dilakukan atas permintaan perusahaan dan masih dalam proses koordinasi lanjutan.

BEI juga menyampaikan tembusan pengumuman tersebut kepada sejumlah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai bagian dari koordinasi antar lembaga di industri pasar modal.

PT Wanteg Sekuritas merupakan perusahaan sekuritas atau anggota bursa yang berfungsi sebagai perantara jual beli saham di Bursa Efek Indonesia sehingga ketika disuspensi yang dihentikan adalah aktivitas perdagangannya sebagai broker di Bursa, bukan perdagangan saham perusahaan tersebut. Artinya, selama masa suspensi Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan transaksi efek dan nasabahnya untuk sementara tidak bisa bertransaksi melalui sekuritas tersebut
(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Desty Luthfiani

Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".