KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperdalam pemeriksaan terhadap PT Indosaku Digital Technology menyusul kasus penagihan pinjaman online yang viral akibat aksi prank terhadap petugas pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah.
Kasus tersebut diklaim memicu keresahan publik karena dinilai menyalahgunakan layanan darurat untuk kepentingan penagihan utang.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa regulator telah memanggil pihak Indosaku bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk dilakukan pemeriksaan khusus.
“OJK juga telah memanggil Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, di mana saat ini OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran,” ujar Friderica dalam konferensi pers Asesmen Sektor Keuangan dan Kebijakan OJK yang disiarkan melalui YouTube OJK, dikutip Rabu, 6 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari viralnya aksi oknum penagih utang yang diduga menyalahgunakan layanan damkar untuk mendatangi debitur. Namun setibanya di lokasi, petugas justru diarahkan untuk membantu proses penagihan, bukan menangani kondisi darurat. Praktik ini dinilai melanggar etika serta berpotensi mengganggu fungsi layanan publik.
Diberitakan Kabar Bursa sebelumnya, Indosaku telah buka suara dan menyatakan bahwa oknum debt collector tersebut merupakan pihak ketiga. Perusahaan menegaskan telah memutus hubungan kerja sama dengan pihak terkait serta menghentikan seluruh aktivitas penagihan dari mitra tersebut.
Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, maupun standar operasional perusahaan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang timbul.
Sebagai langkah lanjutan, perusahaan menyatakan tengah melakukan investigasi internal serta audit menyeluruh terhadap seluruh mitra penagihan. Indosaku juga menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, intimidatif, maupun yang merendahkan martabat konsumen.
Di sisi regulator, OJK menegaskan bahwa tindakan tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga pihak ketiga yang terlibat dalam pelanggaran.
“AFPI telah mencabut tanda daftar dan memutuskan pemberhentian PT TIM selaku penyedia jasa penagihan pihak ketiga sebagai anggota pendukung AFPI yang efektif berlaku per tanggal 30 April lalu,” kata Friderica.
OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk mekanisme kerja sama dengan pihak eksternal agar sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.(*)