KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku manipulasi saham. Pada hari ini, OJK mengumumkan dua kasus besar manipulasi pasar yang terjadi dalam periode 2016 hingga 2022 dengan total sanksi denda mencapai Rp11,05 miliar.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sanksi tersebut dikenakan kepada 4 pihak melalui asas uns via atau tindak pidana dalam hukum perpajakan.
“Nah ada perkembangan yang menarik, hari ini kami OJK secara resmi sudah kembali mengenakan sanksi berupa sanksi denda melalui pendekatan UNAFIA sebesar total Rp11,05 miliar kepada 4 pihak atas pelanggaran yang terkait dengan kembali manipulasi pasar,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Manipulasi saham IMPC
Kasus pertama terkait manipulasi perdagangan saham PT Impact Pratama Industri Tbk (IMPC). Dalam perkara ini, OJK menemukan dua kelompok pelaku, yakni satu badan usaha non jasa keuangan atas nama PT Dana Mitra Kencana serta dua pihak perorangan berinisial MLN dan UPT.
Hasan menjelaskan para pelaku menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi. Tercatat ada 17 rekening efek yang sepenuhnya dikontrol oleh satu korporasi, serta 12 rekening efek yang dikendalikan oleh dua pihak perorangan.
“Modus yang digunakan bisa disebut melalui skema yang mereka sebut patungan saham. Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan tersebut adalah sebagai pihak yang pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi beli dan selanjutnya pihak tersebut menerima kembali dana hasil penjualan saham tersebut dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan oleh mereka,” kata Hasan.
Praktik ini menyebabkan pembentukan harga yang tidak wajar dan melanggar Pasal 91 serta Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang P2SK. Total sanksi dalam kasus pertama ini mencapai Rp5,7 miliar.
Influencer Manipulasi Saham
Kasus kedua melibatkan seorang influencer berinisial BVN yang memiliki jumlah pengikut cukup besar di media sosial. OJK menemukan bahwa yang bersangkutan menyampaikan informasi tidak benar dan merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu, sementara di saat yang sama ia justru melakukan transaksi berlawanan.
“Influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu, padahal di saat yang sama influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya,” ujar Hasan.
OJK juga menemukan BVN melakukan order beli dan jual atas saham Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 – 27 September 2021 dan 8 November – 29 Desember 2021, lalu PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret – 17 Juni 2022. Tindakan tersebut menciptakan gambaran semu atas perdagangan dan membentuk harga saham yang tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar.
Pelanggaran tersebut dinilai melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang P2SK. Atas perbuatannya, DVN dikenakan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar.
Reformasi Integritas Pasar Modal
OJK menegaskan dua kasus hari ini menjadi bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal. Penegakan hukum dan kepatuhan pelaku usaha dinilai sebagai fondasi utama menjaga kepercayaan investor.
Hasan mengingatkan dalam 4 tahun terakhir sejak 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda tidak kurang sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari jumlah tersebut, Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak khusus terkait manipulasi perdagangan saham.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga perintah tertulis sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin dan integritas pasar modal Indonesia.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.