Logo
>

Pelaporan SPT 2025 Tembus 11,1 Juta, DJP Percepat Optimalisasi Sistem Coretax

Bahwa hingga periode tersebut, total pelaporan tercatat sebanyak 11.112.624 SPT

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Pelaporan SPT 2025 Tembus 11,1 Juta, DJP Percepat Optimalisasi Sistem Coretax
Pelaporan SPT 2025 Tembus 11,1 Juta, DJP Percepat Optimalisasi Sistem Coretax

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,1 juta hingga 12 April 2026. Angka ini mencerminkan partisipasi wajib pajak yang terus bergerak, meski masih menyisakan ruang untuk optimalisasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa hingga periode tersebut, total pelaporan tercatat sebanyak 11.112.624 SPT. Data ini menjadi indikator awal dinamika kepatuhan fiskal di tengah proses transformasi sistem perpajakan.

Secara komposisi, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.654.060, disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.182.082. Sementara itu, dari sisi entitas usaha, tercatat 273.630 wajib pajak badan dalam denominasi rupiah serta 192 wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Untuk kategori wajib pajak dengan tahun buku berbeda—yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025—jumlahnya relatif terbatas. Tercatat 2.628 wajib pajak badan dalam rupiah dan 32 dalam dolar AS telah menyampaikan kewajiban pelaporan mereka.

Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax juga menunjukkan akselerasi signifikan. Hingga saat ini, jumlah akun yang telah aktif mencapai 17.960.031. Rinciannya meliputi 16.875.690 wajib pajak orang pribadi, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai langkah adaptif, pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari tenggat sebelumnya pada 31 Maret 2026. Kebijakan ini disertai relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan maupun pembayaran dalam periode tersebut.

Meski demikian, ketentuan sanksi tetap berlaku di luar masa relaksasi. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenai sanksi Rp1 juta.

Dalam kerangka reformasi perpajakan, Kementerian Keuangan juga terus mengakselerasi penyempurnaan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perbaikan sistem akan segera dilakukan, terutama untuk menutup celah praktik perjokian pelaporan SPT tahunan yang belakangan marak beredar di ruang digital.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas sistem, sekaligus memastikan proses pelaporan pajak berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari distorsi.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.