KABARBURSA.COM — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat masih adanya pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 1447 Hijriah atau Lebaran 2026
Berdasarkan data sejak H-8 hingga hari H Lebaran, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan di 17 ruas tol pada total 54 lokasi.
Ruas tersebut di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta–Tangerang, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Batang–Semarang, Semarang–Solo, dan Surabaya–Gempol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa masih ditemukan kendaraan yang melanggar aturan pembatasan, termasuk kendaraan dengan muatan berlebih.
“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL),” ujar Aan dalam keterangan resminya dikutip Senin, 23 Maret 2026.
Meski masih ditemukan pelanggaran, penerapan kebijakan pembatasan dinilai cukup efektif dalam menekan volume kendaraan angkutan barang. Tercatat, jumlah kendaraan golongan III sampai V turun 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan selama periode tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini tercatat sebanyak 124 pemilik truk masih melakukan pelanggaran terhadap aturan pembatasan operasional. Bahkan, beberapa di antaranya tercatat melanggar lebih dari satu kali.
“Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” kata Aan.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Perhubungan Darat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada para pelanggar. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi lanjutan apabila pelanggaran tetap terjadi, termasuk pembekuan izin operasional.
“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.
Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan maupun tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan juga mengapresiasi perusahaan logistik yang telah mematuhi aturan selama periode Lebaran.
Lantaran masih adanya pelanggaran di lapangan, pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku usaha angkutan barang guna menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada masa arus balik yang diperkirakan mencapai puncaknya dalam waktu dekat.(*)