KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah terus mengintensifkan strategi pengendalian impor demi menjaga ketahanan industri nasional sekaligus menciptakan iklim perdagangan domestik yang lebih sehat dan kompetitif.
Langkah tersebut ditempuh melalui serangkaian pembaruan regulasi impor dengan mempertimbangkan konstelasi pasar global maupun kebutuhan dalam negeri. Di saat bersamaan, pemerintah memperkuat pengawasan barang beredar serta mempercepat transformasi layanan perdagangan berbasis digital.
“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.
Saat ini, kebijakan impor nasional diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok utama, yakni barang yang dilarang impor, barang yang diatur impornya, serta barang bebas impor. Skema kategorisasi tersebut dirancang guna memperkokoh pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Budi menjelaskan, pemerintah kini memperketat tata kelola perizinan impor agar semakin akuntabel dan transparan. Secara prinsipil, barang impor wajib berada dalam kondisi baru. Selain itu, importir diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Untuk komoditas tertentu, pelaku usaha masih harus melengkapi izin usaha di bidang impor serta menjalani verifikasi teknis melalui surveyor independen. Mekanisme itu diterapkan guna memastikan barang yang masuk sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan terus mengakselerasi digitalisasi layanan perdagangan lewat integrasi sistem perizinan dan pengawasan elektronik. Seluruh layanan perizinan perdagangan luar negeri kini wajib dilakukan secara daring melalui sistem Single Submission (SSm).
Kemendag juga menerapkan standar pelayanan maksimal lima hari kerja. Kebijakan tersebut diambil untuk memangkas hambatan administratif sekaligus meningkatkan kepastian berusaha di sektor perdagangan.
Menurut Budi, langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang diarahkan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional, memperkuat iklim investasi, serta mendongkrak daya saing Indonesia di pasar global.
Lebih jauh, ia menyoroti kebijakan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard yang dinilai efektif melindungi industri nasional dari gempuran impor. Indonesia bahkan tercatat sebagai negara paling aktif dalam penerapan safeguard dengan sembilan kasus, atau sekitar 25 persen dari total kasus global.
“Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” kata Budi.(*)