Logo
>

Pemerintah Perkuat TKDN, Apa Dampaknya bagi Industri?

Kemenperin memperkuat kebijakan TKDN melalui regulasi baru dan pembentukan LSP untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan industri.

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Pemerintah Perkuat TKDN, Apa Dampaknya bagi Industri?
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . Foto: dok Kemenperin.

KABARBURSA.COM – Kementerian Perindustrian memperkuat reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi.

Pengetatan dan transparansi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pelaku industri terhadap sistem yang berjalan.

Langkah ini dilakukan melalui pembaruan regulasi serta penguatan tata kelola, termasuk pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Verifikator TKDN.

Pemerintah menilai, sistem yang lebih terstandar diperlukan untuk memastikan proses penilaian berjalan konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa reformasi kebijakan TKDN dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.

“Regulasi ini merupakan langkah reformasi yang membuat kebijakan TKDN menjadi lebih terukur, adaptif, dan berkeadilan. Reformasi ini juga penting untuk memastikan kebijakan TKDN semakin relevan dengan dinamika rantai pasok global sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional,” ujar Menperin dalam keterangannya, pada Kamis, 2 April Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan TKDN tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur kandungan lokal, tetapi juga bagian dari strategi untuk memperkuat struktur industri nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa industri nasional tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga naik kelas dan mampu bersaing di pasar global. TKDN bukan sekadar angka kandungan lokal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional yang memberikan dampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai pasok domestik, serta peningkatan kapasitas industri nasional,” jelasnya.

Penguatan implementasi kebijakan ini juga diwujudkan melalui pembentukan LSP TKDN di lingkungan balai Kemenperin. Lembaga ini bertujuan memastikan kompetensi verifikator serta menjaga objektivitas dan konsistensi dalam proses sertifikasi.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari, menyatakan bahwa keberadaan LSP menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola sistem verifikasi TKDN.

“LSP TKDN hadir sebagai instrumen penting dalam perbaikan tata kelola sertifikasi TKDN. Penerapan standardisasi skema kompetensi dan keterlibatan asesor tersertifikasi diharapkan mampu menjamin konsistensi proses verifikasi sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem sertifikasi TKDN,” papar Emmy.

Melalui sistem ini, proses verifikasi dilakukan dengan melibatkan asesor tersertifikasi dan standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Hal tersebut diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini muncul dalam pelaksanaan TKDN, termasuk perbedaan data dan kejelasan tanggung jawab dalam proses penilaian.

Pembentukan LSP TKDN ditandai dengan penyerahan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada balai Kemenperin dalam acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Jakarta. Lisensi tersebut tercatat dengan Nomor BNSP-LSP-2709-ID dan berlaku hingga 14 November 2030.

Saat ini, LSP BSPJI Jakarta telah memiliki sejumlah skema sertifikasi profesi, antara lain Verifikator TKDN, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC), yang didukung oleh 18 asesor kompeten bersertifikat.

Kepala BSPJI Jakarta Fathullah menyampaikan bahwa keberadaan LSP menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses verifikasi.

“Melalui skema sertifikasi ini, industri akan memperoleh kepastian layanan verifikasi TKDN yang profesional dan terpercaya. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri nasional yang lebih transparan dan berstandar,” ujar Fathullah.

Kementerian Perindustrian menyatakan akan terus memperluas cakupan layanan sertifikasi profesi untuk mendukung sistem verifikasi TKDN yang lebih terstruktur dan konsisten, sehingga memberikan manfaat langsung bagi pelaku industri di dalam negeri.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Citra Dara Vresti Trisna

Citra Dara Vresti Trisna adalah Asisten Redaktur KabarBursa.com yang memiliki spesialisasi dalam analisis saham dan dinamika pasar modal. Dengan ketelitian analitis dan pemahaman mendalam terhadap tren keuangan, ia berperan penting dalam memastikan setiap publikasi redaksi memiliki akurasi data, konteks riset, dan relevansi tinggi bagi investor serta pembaca profesional. Gaya kerjanya terukur, berstandar tinggi, dan berorientasi pada kualitas jurnalistik berbasis fakta.