KABARBURSA.COM - Rencana Pemerintah menambah layer baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menambah penerimaan negara menuai sorotan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa selain menambah pendapatan negara, CHT penambahan layer CHT diberlakukan kepada produsen rokok ilegal agar menjadi legal.
Menanggapi rencana penambahan layer CHT, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai rokok ilegal seharusnya diberantas dan menghadapi penegakkan hukum yang detil.
“Bisa dibayangkan betapa jahanamnya membiarkan roko ilegal berkeliaran dan ada kerugian lalu (pemerintah berpikir) kita pajakin saja? Sudah jelas rokok ilegal, kok dipajakin,” ujar Saut saat menjadi pembicara di forum bertajuk “Di Balik Layer Cukai: Membongkar Narasi, Kepentingan, dan Dampak Kebijakan Tembakau di Indonesia” di Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2026.
Saut menilai, CHT seharusnya dinaikan setiap tahun untuk memperbaiki kesehatan masyarakat dan mengendalikan konsumsi rokok. Sementara sejak 2025, tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan bahkan direncanakan berlangsung hingga 2027.
"Betapa buruknya rokok ini. Kita tahu bisa merusak kesehatan masyarakat, cukai dinaikkan setiap tahun itu tujuannya agar masyarakat berhenti merokok. Pada prinsipnya segala sesuatu yang memasukan racun di dalam tubuh ini harus dihentikan, supaya rakyat sehat," sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tulus Abadi selaku Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau juga menyoroti dampak penambahan layer cukai yang memicu fenomena downtrading.
Downtrading merupakan pola peralihan konsumsi rokok dari harga yang lebih mahal ke harga yang lebih murah.
Diketahui, saat ini terdapat delapan golongan hasil tembakau yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM) I, SKM II, Sigaret Putih Mesin (SPM) I, SPM II, Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, hingga SKT III.
Sementara pemerintah ingin menambah layer baru untuk golongan SKM III dengan tarif lebih murah dari SKM II, namun di atas SKT III. Selain itu, penambahan layer cukai juga tidak menjamin pengurangan konsumsi rokok dari kalangan dewasa maupun remaja.
Dalam data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018, prevalensi perokok dewasa atau 15 tahun ke atas mencapai 57,2 juta orang. Jumlahnya meningkat jadi 63,1 juta pada 2023.
Begitu juga untuk prevalensi perokok anak dan remaja. Dari 2,3 juta pada 2013 menjadi 5,9 juta pada 2023. Dengan pertumbuhan angka tersebut, penambahan layer cukai baru yang ditargetkan berlaku Juni 2026 malah berpotensi menyulitkan pengendalian tembakau.
Sebab rokok dengan golongan SKM III, dapat menjadi opsi produk lebih terjangkau dari SKM I dan SKM II. "Delapan layer cukai saja sekarang sulit diawasi, apalagi bertambah satu. Kebijakan ini juga bertentangan dengan filosofi cukai sebagai pengendali konsumsi tembakau," ungkap Tulus.
Struktur CHT yang makin berlapis bakal mempertahankan keterjangkauan harga rokok, khususnya bagi kalangan bawah. Hal ini juga memperbesar risiko gangguan kesehatan akibat rokok seperti penyakit paru, jantung, hingga masalah reproduksi.
"Saat ini rokok masih bisa dibeli dengan harga Rp10 ribuan per bungkus. Kondisi ini berisiko tinggi meningkatkan konsumsi rokok, terutama bagi kalangan anak-anak dan masyarakat berpendapatan rendah," pungkas Tulus.(*)