Logo
>

DPR Dorong Revisi UU BPKH demi Optimalisasi Dana Haji Jemaah

Pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih belum sepenuhnya ideal. Ia menyoroti distribusi manfaat yang dianggap belum merata.

Ditulis oleh Pramirvan Datu
DPR Dorong Revisi UU BPKH demi Optimalisasi Dana Haji Jemaah
DPR Dorong Revisi UU BPKH demi Optimalisasi Dana Haji Jemaah

KABARBURSA.COM - Keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai menjadi elemen vital dalam menjaga tata kelola dana haji Indonesia agar tetap sehat, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah. 

Ketua Komisi VIII DPR RI itu menuturkan, lonjakan jumlah calon jemaah haji dari tahun ke tahun menyebabkan akumulasi dana setoran awal terus membesar. Dana yang tersimpan dalam kurun waktu panjang tersebut, menurutnya, tidak boleh dibiarkan pasif tanpa pengelolaan yang produktif dan terukur.

“Apapun nomenklatur lembaganya nanti, entitas seperti BPKH tetap dibutuhkan. Dana setoran haji jumlahnya sangat besar dan terus bertambah, sehingga harus ada pengelolaan yang profesional,” ujar politikus Fraksi PKB tersebut seperti dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Senin 25 Mei 2026..

Ia menjelaskan, panjangnya antrean keberangkatan haji membuat dana milik calon jemaah mengendap selama bertahun-tahun. Situasi itu seharusnya dapat dioptimalkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang nantinya membantu menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Meski demikian, Marwan menilai pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih belum sepenuhnya ideal. Ia menyoroti distribusi manfaat yang dianggap belum merata, khususnya bagi calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu keberangkatan.

Menurut dia, orientasi pengelolaan dana haji semestinya tidak hanya terfokus pada pemberian subsidi bagi jemaah yang segera berangkat ke Tanah Suci. Lebih jauh dari itu, jemaah yang masih menanti giliran juga harus memperoleh hak atas nilai manfaat secara proporsional dan berkeadilan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar membantu biaya jemaah yang berangkat tahun ini, tetapi juga memastikan mereka yang masih mengantre tetap mendapatkan hak manfaat yang seimbang,” katanya.

Marwan menambahkan, prinsip keadilan dalam pembagian nilai manfaat menjadi isu yang sangat krusial. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata dia, telah memberikan pandangan bahwa pengelolaan manfaat dana yang mengabaikan hak calon jemaah dalam antrean tidak dapat dibenarkan secara etis maupun syar’i.

Atas dasar itu, DPR RI kini mendorong percepatan revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki fleksibilitas lebih luas dalam mengembangkan dan mengoptimalkan pengelolaan dana haji nasional.

“Usulan revisi Undang-Undang BPKH sedang berjalan di DPR dan diharapkan segera mendapat persetujuan. Harapannya, BPKH bisa lebih maksimal dalam meningkatkan nilai manfaat bagi para jemaah,” tuturnya.

Selain soal optimalisasi manfaat, Marwan juga menegaskan pentingnya pemisahan kewenangan antara pengelolaan dana haji dan operasional penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kementerian yang bertugas mengurus teknis pelayanan haji sebaiknya tidak merangkap sebagai pengelola dana.

Ia mengingatkan bahwa sebelum BPKH dibentuk, seluruh mekanisme mulai dari pendaftaran, penyimpanan dana, pengelolaan hingga pemanfaatannya berada di bawah kendali Kementerian Agama. Pola pengelolaan yang terpusat seperti itu dinilai menyimpan potensi ketidakteraturan dalam tata kelola keuangan.

“Hal terpenting bukan terletak pada nama lembaganya, melainkan adanya pemisahan pengelolaan keuangan secara profesional agar dana haji dapat dikelola lebih akuntabel, transparan, dan optimal,” pungkasnya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.