Logo
>

Reformasi Pajak Tak Boleh Bebani Masyarakat, ini Kata DPR

Sistem ini harus mampu menjangkau sektor-sektor yang selama ini beroperasi di wilayah shadow economy—ruang abu-abu

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Reformasi Pajak Tak Boleh Bebani Masyarakat, ini Kata DPR
Reformasi Pajak Tak Boleh Bebani Masyarakat, ini Kata DPR

KABARBURSA.COM - Sorotan tajam terhadap reformasi perpajakan datang dari parlemen. Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menekankan urgensi evaluasi menyeluruh atas implementasi sistem Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management (CRM). Tujuannya jelas—mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mereduksi kesenjangan pajak yang masih signifikan.

Menurutnya, digitalisasi melalui Coretax memang merupakan langkah strategis. Namun, efektivitasnya tidak cukup diukur dari kecanggihan teknologi semata. Lebih penting lagi, sistem ini harus mampu menjangkau sektor-sektor yang selama ini beroperasi di wilayah shadow economy—ruang abu-abu yang kerap luput dari radar perpajakan.

Ia menegaskan satu hal mendasar. Aktivitas ekonomi bawah tanah yang belum terintegrasi dalam sistem perpajakan tetap menjadi tantangan struktural dalam upaya memperluas basis pajak nasional. Tanpa intervensi yang tepat, potensi penerimaan akan terus tergerus.

“Modernisasi perpajakan tidak boleh berhenti pada teknologi. Ia harus menghadirkan keadilan fiskal melalui perluasan basis pajak yang konkret,” ujarnya.

Capaian aktivasi Coretax yang telah mencapai 17 juta hingga Maret 2026 turut menjadi perhatian. Angka tersebut impresif, tetapi tidak boleh meninabobokan. Anis mengingatkan agar pemerintah tetap waspada terhadap potensi hambatan teknis di lapangan.

Stabilitas sistem menjadi elemen krusial. Begitu pula dengan aspek kemudahan penggunaan serta kesiapan infrastruktur digital. Tanpa fondasi tersebut, implementasi Coretax justru berpotensi menghambat proses pelaporan wajib pajak.

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi teknologi secara substansial. Coretax dan CRM, katanya, harus diarahkan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus menekan risiko shortfall penerimaan di masa mendatang.

“Jangan sampai reformasi justru menciptakan beban administratif baru bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegas politisi Fraksi PKS itu.

Lebih jauh, Anis turut menanggapi rekomendasi Bank Dunia terkait penyesuaian ambang batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, termasuk penghapusan tarif khusus. Ia menilai, kebijakan tersebut perlu ditelaah secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan daya tahan pelaku usaha, khususnya sektor UMKM.

“Reformasi pajak tidak bisa bersifat seragam. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan stabilitas ekonomi nasional,” jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti proyeksi konservatif dari Fitch Ratings yang memperkirakan rasio pendapatan pemerintah Indonesia hanya berada di kisaran 13,3% pada periode 2026–2027. Angka ini masih tertinggal dibandingkan rata-rata negara dengan peringkat BBB.

Ia juga mengingatkan meningkatnya ketidakpastian fiskal. Revisi prospek peringkat utang Indonesia menjadi negatif oleh Fitch Ratings menjadi sinyal yang tidak bisa diabaikan.

Situasi tersebut berpotensi memperlebar defisit anggaran, yang diperkirakan mencapai sekitar 2,9% dari PDB pada 2026. Bagi Anis, ini adalah alarm serius. Pemerintah dituntut menghadirkan terobosan kebijakan yang lebih komprehensif dan terukur.

“Strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak harus diperkuat secara seimbang. Kepatuhan sukarela perlu ditingkatkan, dan kebijakan fiskal harus inklusif serta berkeadilan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Anis menegaskan komitmen Fraksi PKS untuk terus mengawal arah kebijakan fiskal agar tetap berpihak pada kepentingan publik dan memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Ia menekankan bahwa reformasi perpajakan harus mampu menjawab tantangan struktural—mempersempit tax gap dan memperluas partisipasi ekonomi formal secara berkelanjutan.

“Reformasi perpajakan harus memperkokoh fondasi ekonomi, bukan sekadar mengejar target jangka pendek,” pungkasnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.