KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dua roadmap pasar keuangan periode 2026–2030. Dokumen ini mencakup pengembangan pasar derivatif dan pasar modal berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan roadmap ini disusun untuk memperkuat struktur pasar. Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan pelindungan investor dan pendanaan berkelanjutan.
“Penerbitan roadmap ini menegaskan komitmen OJK dalam membangun sektor jasa keuangan yang inklusif, efisien, dan berdaya saing,” ujar Hasan dalam siaran pers, Selasa, 14 April 2026.
Ia menambahkan, roadmap tersebut juga mendukung target pembangunan nasional. Termasuk di dalamnya target net zero emission Indonesia pada 2060 atau lebih cepat.
Roadmap pertama adalah Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030. Dokumen ini menetapkan arah pengembangan pasar derivatif yang likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas.
OJK menetapkan empat pilar utama dalam roadmap derivatif. Pilar tersebut mencakup pelindungan investor, harmonisasi intermediari, pengembangan pasar, dan efisiensi infrastruktur.
Pada pilar pelindungan investor, OJK akan mengembangkan klasifikasi investor ritel dan profesional. Selain itu, regulator akan menerapkan pembatasan leverage, negative balance protection, serta penguatan pemisahan aset nasabah.
Di sisi intermediari, OJK akan menyelaraskan perizinan dan standar tata kelola. Langkah ini diikuti penguatan manajemen risiko dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi derivatif.
Untuk pengembangan pasar, OJK akan memperluas produk derivatif. Produk tersebut mencakup instrumen bursa maupun over-the-counter yang terstandardisasi.
Sementara itu, efisiensi infrastruktur diarahkan pada penguatan bursa dan lembaga kliring. OJK juga menargetkan implementasi standar internasional seperti IOSCO dan PFMI.
Roadmap kedua adalah Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030. Dokumen ini memperkuat peran pasar modal dalam pendanaan berbasis prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG.
OJK menetapkan empat pilar dalam roadmap ESG. Pilar tersebut meliputi penguatan fondasi, peningkatan aktivitas pasar, dorongan partisipasi, dan penguatan kolaborasi.
Hingga Desember 2025, akumulasi obligasi dan sukuk berkelanjutan mencapai Rp74,14 triliun. Nilai tersebut setara USD4,43 miliar.
Komposisi instrumen terdiri dari green sebesar 42,72 persen, social 28,82 persen, sustainability 26,44 persen, dan sustainability-linked 2,02 persen. OJK menargetkan pertumbuhan rata-rata 55,11 persen per tahun untuk instrumen ini.
Di sisi investasi, AUM reksa dana berbasis ESG tercatat Rp9,98 triliun per Desember 2025. Produk tersebut didominasi reksa dana indeks sebesar 52,88 persen.
Selain itu, reksa dana pendapatan tetap memiliki porsi 18,21 persen. ETF berbasis ESG mencatat kontribusi sebesar 17,46 persen.
OJK memproyeksikan pertumbuhan produk reksa dana ESG sebesar 14,36 persen per tahun. Proyeksi ini sejalan dengan peningkatan minat investasi berbasis keberlanjutan.
Pasar modal Indonesia juga memiliki sejumlah indeks ESG. Indeks tersebut antara lain SRI-KEHATI, IDX ESG Leaders, ESG Sector Leaders IDX KEHATI, ESG Quality 45 IDX KEHATI, dan IDX LQ45 Low Carbon Leaders.
OJK menyampaikan roadmap ini disusun bersama berbagai pemangku kepentingan. Pihak yang terlibat meliputi kementerian, lembaga, SRO, asosiasi industri, serta Asian Development Bank.
Melalui roadmap ini, OJK menargetkan sinergi antara pengembangan instrumen keuangan dan pelindungan investor. Langkah ini juga diarahkan untuk memperkuat pendanaan dan investasi berkelanjutan di pasar modal Indonesia.(*)