KABARBURSA.COM – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan II 2026 atau periode April–Juni tetap stabil di tengah tekanan geopolitik global dan dinamika ekonomi internasional.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang daya saing industri nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui evaluasi menyeluruh atas sejumlah parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri dalam keterangannya, dikutip Kamis, 2 April 2026.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi pada November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA 70 dolar AS per ton.
Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan subsidi yang tetap memperoleh tarif tanpa perubahan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah dan memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan, terutama di tengah ketidakpastian global.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujar Darmawan.
Ia menambahkan, PLN akan terus menjaga keandalan sistem kelistrikan dari hulu hingga hilir, sekaligus memperluas akses listrik yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
“PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan efisiensi operasional,” katanya.
Dalam dokumen penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik April–Juni 2026, tarif listrik rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan R-1/TR 900 VA-RTM dikenakan tarif Rp1.352,00 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, tarif ditetapkan Rp1.699,53 per kWh. Besaran yang sama juga berlaku bagi pelanggan R-3/TR dan TM daya 6.600 VA ke atas.
Di kelompok pelanggan bisnis, tarif B-2/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA ditetapkan Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan untuk B-3/TM dan TT di atas 200 kVA, struktur tarif dibedakan berdasarkan waktu pemakaian, yakni Blok WBP sebesar K x Rp1.035,78, Blok LWBP Rp1.035,78, dan kVArh Rp1.114,74.
Untuk sektor industri, pelanggan I-3/TM di atas 200 kVA juga menggunakan struktur tarif yang sama dengan golongan B-3. Sementara pelanggan I-4/TT 30.000 kVA ke atas dikenakan tarif Rp996,74 untuk Blok WBP dan LWBP serta Rp996,74 untuk kVArh.
Pada kelompok pelanggan pemerintah, tarif P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA ditetapkan Rp1.699,53 per kWh.
Adapun P-2/TM di atas 200 kVA dikenakan tarif Blok WBP K x Rp1.415,01, Blok LWBP Rp1.415,01, dan kVArh Rp1.522,88. Sementara P-3/TR tercatat sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Untuk golongan L/TR, TM, dan TT, tarif ditetapkan dengan skema N x Rp1.644,52 untuk Blok WBP dan LWBP, serta N x Rp1.644,52 untuk kVAh.
Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa pada sejumlah golongan tarif diterapkan Rekening Minimum (RM). Untuk kelompok tertentu, perhitungannya menggunakan rumus 40 jam nyala x daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian. Sedangkan untuk golongan lain disesuaikan dengan skema LWBP atau kombinasi WBP dan LWBP.
Selain itu, biaya kelebihan pemakaian daya reaktif atau kVArh dikenakan apabila faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85. Dalam skema ini, WBP merupakan Waktu Beban Puncak, sedangkan LWBP adalah Luar Waktu Beban Puncak.
Penetapan tarif ini menjadi acuan bagi pelanggan PLN selama April hingga Juni 2026, baik untuk layanan reguler maupun prabayar pada golongan tertentu.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat, kepastian bagi dunia usaha, dan stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak global.(*)
Penulis: Gusti Ridani