KABARBURSA.COM – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam menerapkan tarif impor muncul di tengah memanasnya kembali arah kebijakan dagang Negeri Paman Sam. Dalam putusan yang memicu perdebatan politik dan ekonomi itu, hakim menyatakan bahwa undang-undang keadaan darurat ekonomi yang selama ini dijadikan dasar tidak memberikan mandat eksplisit bagi presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak, sehingga langkah proteksionisme harus mendapat persetujuan Kongres.
Keputusan tersebut bukan hanya mengguncang strategi dagang Washington, tetapi juga membuka ketidakpastian baru terhadap nasib tarif yang sudah telanjur diberlakukan sejak 2025. Pemerintah AS berpotensi menghadapi kewajiban pengembalian pungutan bernilai ratusan miliar dolar AS, sekaligus dipaksa mencari jalur hukum lain untuk mempertahankan kebijakan pembatasan impor. Kabar ini membuka ruang optimisme bagi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG dalam jangka pendek.
Dalam laporan riset terbarunya, Head of Research NH Korindo Sekuritas Indonesia Ezaridho Ibnutama melihat keputusan tersebut sebagai pemantik perubahan arah arus modal. Ia menyebut, setelah rentetan sentimen negatif yang menekan kepercayaan investor, perkembangan ini berpotensi menyalakan kembali mesin optimisme terhadap pasar ekuitas Indonesia.
Mahkamah Agung AS dalam putusan 6–3 menyatakan Presiden tidak memiliki kewenangan mengenakan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act. Undang-undang itu memang memberi ruang bagi presiden untuk merespons ancaman luar negeri, tetapi tidak secara eksplisit menyebut tarif sebagai instrumen kebijakan.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan tidak ada rujukan soal tarif atau bea masuk dalam regulasi tersebut. Artinya, kebijakan tarif yang selama ini dipakai berpotensi melanggar doktrin “major questions” yang mensyaratkan persetujuan Kongres untuk kebijakan ekonomi besar. Konsekuensinya, pemerintah AS bahkan berpotensi mengembalikan lebih dari USD175 miliar atau sekitar Rp2.948,7 triliun tarif yang telah dipungut sejak April 2025.
Namun efeknya bagi Indonesia tidak sesederhana sentimen positif. Kesepakatan dagang bilateral Indonesia–Amerika Serikat yang baru diteken justru masuk dalam fase ketidakpastian. Dalam skema awal, produk Indonesia dikenakan tarif 19 persen sementara barang AS masuk dengan tarif nol persen. Dengan rencana tarif global AS sebesar 15 persen pasca putusan, ruang renegosiasi terbuka lebar.
Di saat yang sama, komitmen Indonesia menanamkan investasi sekitar USD33 miliar atau setara Rp556,05 triliun ke Amerika Serikat memperlihatkan hubungan dagang yang makin dalam. Investasi itu terdiri dari pembelian komoditas energi USD15 miliar, produk aviasi USD13,5 miliar, dan produk pertanian USD4,5 miliar. Di atas kertas, kombinasi sentimen positif pasar dan potensi pembalikan capital outflow memberi harapan bagi IHSG. Tetapi di level domestik, tekanan baru justru muncul.
Ezaridho mengingatkan liberalisasi pasar dalam perjanjian tersebut membuat perusahaan Amerika mendapat berbagai pengecualian regulasi, mulai dari TKDN, sertifikasi, hingga pelabelan. Kondisi ini berpotensi menciptakan kompetisi yang timpang dengan pelaku usaha lokal.
Ia menilai dalam jangka menengah akan muncul tuntutan perlakuan setara dari industri dalam negeri yang selama ini terikat regulasi ketat. Tanpa penyesuaian kebijakan, iklim usaha bisa mengalami bottleneck karena pemain baru domestik kalah cepat dibanding kompetitor asing.
Tekanan lain datang dari nilai tukar rupiah yang masih berada dalam tren melemah. Dalam skenario alternatif, sebagian manufaktur Indonesia bisa mempertimbangkan relokasi ke Amerika Serikat untuk memanfaatkan tarif lebih rendah, regulasi yang lebih longgar, dan pendapatan berbasis dolar.
“Dengan tren rupiah yang melemah, kami melihat ada skenario sebagian perusahaan manufaktur berpindah ke Amerika Serikat untuk menikmati pengecualian regulasi, tarif nol persen, dan pendapatan dalam mata uang dolar yang kuat,” tulis Ezaridho dalam risetnya, Ahad, 22 Februari 2026.
Meski demikian, ia menilai perjanjian dagang ini tetap menyimpan potensi reformasi struktural dalam jangka panjang. Ketika kompetisi meningkat, regulasi domestik diperkirakan akan ikut menyesuaikan. Dalam perspektif jangka panjang, reformasi berbasis pasar bebas itu justru dapat meningkatkan peluang Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.
Bagi pasar saham, situasinya menjadi kombinasi antara katalis jangka pendek dan tantangan fundamental jangka menengah. Sentimen global yang membaik membuka ruang penguatan IHSG. Namun arah keberlanjutannya akan sangat ditentukan oleh respons kebijakan dalam negeri terhadap liberalisasi pasar dan daya saing industri nasional.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.